INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dalam rapat kerja di DPR kemarin, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk bertindak tegas dalam pengawasan pemenuhan domestik market obligation (DMO) oleh semua badan usaha.

Advertisement

Khususnya terkait pengadaan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mempertanyakan informasi terkait adanya perusahaan batu bara yang tidak menjalankan aturan DMO ke PLN.

Advertisement

Pasalnya, Pemerintah mewajibkan masing-masing pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), untuk memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara yang disetujui.

Hal tersebut sejatinya untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.

Advertisement

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal 70 per ton dolar Amerika. 

"Setelah rapat ini, kita dudukan pembentukan Panja Energi Primer, siapa perusahaan yang tidak setor DMO untuk dicabut izinnya," tegas Nasir kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Selasa (23/3/2021).

Advertisement

Kemudian, Nasir juga mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi adanya Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berubah bahan bakarnya dari batu bara ke gas. 

Hal itu terjadi lantaran stok batu bara untuk pembangkit listrik PLN hanya cukup untuk tiga hari.

Menurut Nasir, Jika stok batu bara hanya cukup untuk tiga hari, hal tersebut tentu akan berisiko bagi operasional pembangkit listrik, termasuk yang dioperasikan PT PLN (Persero). 

Dan menurutnya, pada akhirnya kondisi tidak lagi Indonesia terang, melainkan Indonesia gelap.

"Begini, ini kewalahan PLN, stok (batu bara) pembangkit cuma tiga hari. Kalau terjadi bencana, bukan Indonesia terang, tapi Indonesia gelap," tegas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Menjawab hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa realisasi penyerapan batu bara untuk domestik tidak sesuai target, atau kurang dari 137 juta ton dari total realisasi produksi 560 juta ton. 

Penyerapan untuk dalam negeri (terganggu) karena adanya pandemi Covid-19 untuk PLN dan IPP (pengembang listrik swasta).

Tidak hanya itu, Arifin mengaku ada sejumlah PLTU PLN yang rusak, sehinga bahan bakar batu bara digantikan dengan gas. 

Sedangkan salah satu penyebab terhambatnya pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN pada akhir tahun sampai dengan awal tahun ini karena faktor cuaca buruk. 

"Jadi ada gelombang besar, hujan, dan lainnya, ini menghambat. Lalu ada kerusakan pembangkit PLN, kami sudah bantu dengan suplai gas yang ada di inventori," dalihnya.