INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi (Hippi) mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Jutlak dan Juknis Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

"Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri. Namun sebaliknya, bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi terbaik," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam pernyataannya, Sabtu (20/3/2021).

Dijelaskan Sarman, pengusaha bukannya tidak ingin membayar THR pada Idul Fitri 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan sudah teramat berat akibat omzet yang menurun tajam.

Advertisement

"Mampu bertahan saja saat ini sudah sangat baik," jelas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta ini.

Pengusaha berharap pengertian dan kesadaran yang tinggi dari Serikat Pekerja dan buruh untuk dapat melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jernih.

Advertisement

Menurut Sarman, ini tantangan yang teramat berat. Sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak terbatas mengakibatkan pertumbuhan ekonomi 2020 minus 2,07 persen.

"Ini tantangan yang harus kita hadapi bersama. Kita berharap agar program vaksinasi covid-19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya," jelas dia.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak keras, terkait adanya kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini bakal bisa dicicil ataupun dipotong. Sebagaimana yang terjadi pada 2020 lalu.

"Berkenan masalah THR, tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen," keras dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Dia bilang, penolakan skema pembayaran THR dengan cara dicicil ataupun dipotong sangat wajar. Mengingat hingga saat ini PP 78/2015 masih berlaku.

"Karena dasar hukumnya PP 78/2015 hingga hari ini (berlaku), walaupun sudah keluar 4 PP turunan dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, PP 78/2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78/2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian, dia masih berlaku," tegasnya.