INDUSTRY.co.id - Jakarta, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Dirjennya yang baru Rionald Silaban memberikan sosialisasi daring terkait Crash Program atau Keringanan Utang kepada para perwakilan kementerian/lembaga (K/L), rumah sakit pemerintah, dan univesitas negeri. K/L tersebut merupakan penyerah piutang negara. 

Advertisement

Orang paling kaya di Indonesia versi Menkeu Sri Mulyani ini mengemukakan bahwa pihaknya menyadari jika setiap klasifikasi debitur membutuhkan penanganan khusus dalam hal pendekatan maupun penelusuran posisi dan alamat debitur.

“Saya yakin baik Bapak/Ibu memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai para debitur," kata Rionald, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu (17/3/2021).

Advertisement

Karena itu, dirinya berharap ada perhatian lebih dari masing-masing Bapak/Ibu (K/L) guna keikutsertaan dalam bekerja sama dengan unit pelayanan DJKN.

"Untuk menyusun rencana kerja yang detail dengan proses evaluasi berkesinambungan guna menyukseskan program pemerintah ini,” lanjutnya.

Advertisement

Untuk diketahui, program keringanan utang dimaksud telah diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021.

PMK ini berbunyi Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Program Keringanan Utang merupakan implementasi dari amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021. 

Advertisement

Sementara itu, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain Lukman Efendi menyatakan bahwa peran penyerah piutang dan kolaborasi mereka dengan KPKNL amatlah penting dalam keberhasilan Program Keringanan Utang. 

“KPKNL tidak bisa bekerja sendirian, karena yang mengetahui pembentukan piutang itu adalah penyerah piutang. Tanggung jawab masih melekat pada penyerah piutang. Dalam hal terjadi sesuatu, KPKNL bisa menyerahkan kembali pengurusannya ke penyerah piutang,” tuturnya.

Lukman juga memotivasi para penyerah piutang untuk dapat menggunakan Program Keringanan Utang sebagai kesempatan untuk memperbaiki pembukuan di K/L sekaligus sarana membantu stakeholder. 

Namun, ia mengingatkan agar para penyerah piutang tidak sedikitpun menerima gratifikasi akibat kemudahan yang mereka salurkan dari Program Keringanan Utang. 

“Tetap menjaga integritas,” tegasnya.

Adapun Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono menegaskan bahwa program keringan ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat outstanding Piutang Negara pada instansi pemerintah.

“Yang perlu kita pahami bersama, crash program bukan penghapusan piutang, tapi penyelesaian piutang dengan pemberian keringanan,” ujarnya menegaskan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada Rionald Silaban Dirjen KN yang menggantikan Isa Rachmatarwata ini untuk gencar menagih piutang negara.

"Saya minta Pak Rio mampu meningkatkan kemampuan kita di dalam menyelesaikan dan mengelola piutang negara dan kekayaan negara lainnya seperti tugas penagihan untuk beberapa outstanding issue," kata Sri Mulyani dikutip dari kanal youtube Kemenkeu