INDUSTRY.co.id, Jakarta - Mita Mulya, anggota tim kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sesuai prosedur.
"Menurut pendapat kami yang sudah kami tuangkan dalam gugatan penetapan tersangka Miryam itu tidak sesuai dgn KUHAP karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 22 Undang-Undang Tipikor itu memang pasal substanstif," kata Mita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Sementara kata dia, terkait dengan hukum acara pihaknya tetap mengacu pada Pasal 174 KUHAP di mana wewenang untuk menentukan Miryam bisa didakwa atau tidak itu dari Majelis Hakim.
"Sedangkan majelis hakim dalam sidang Irman dan Sugiharto menolak Pasal 22 yang menjadi dasar dikenakan kepada Miryam. Jadi, pada saat persidangan Jaksa Penuntut Umum sudah minta kepada Majelis Hakim untuk langsung didakwa tetapi kemudian ditolak oleh hakim sehingga menurut kami itu sudah keluar dari wewenang yang diberikan oleh KUHAP," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pisana Korupsi dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut itu tentu keliru.
Febri menyatakan bahwa KPK juga pernah menerapkan pasal tersebut pada Muhtar Ependi, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sampai Mahkamah Agung menjatuhi vonis bersalah terhadap Muhtar pada sekitar akhir 2015.
"Sebelumnya KPK menerapkan Pasal 22 jo Pasal 35 juga dalam dakwaan dan terdakwa dinyatakan bersalah sampai berkekuatan hukum tetap. Terdakwa divonis tujuh tahun, denda 200 juta, dan pencabutan hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Febri.
KPK menetapkan Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.(ant)