INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mengusut tuntas kasus tewasnya seorang tahanan, bernama Herman yang sebelumnya ditahan di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Advertisement

Dia juga meminta Mabes Polri menindak para oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman selama menjadi tahanan di Polres Balikpapan.

Hal ini untuk mengungkap apakah betul ada oknum polisi yang melakukan penganiayaan atau tindakan yang melanggar hukum terhadap korban. 

Advertisement

"Kalau memang sampai terbukti adanya pelanggaran, Kadiv Propam harus menindak cepat dan tegas oknum tersebut," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Industry.co.id, pada Selasa (9/2/2021).

Sahroni atau yang lebih dikenal sebagai "crazy rizh atau sultan priok" ini beranggapan, adanya indikasi tindakan penganiayaan atas kematian Herman di Polres Balikpapan tidak bisa dibiarkan.

Advertisement

Karena itu Kadiv Propram harus menyelidiki penyebab tewasnya korban dengan penuh tanggung jawab dan transparan.

Tak hanya itu, Dia juga menyesalkan kejadian tahanan tewas saat masih menjalani proses penyidikan di kepolisian terulang kembali karena sebelumnya pernah terjadi di Polres Tangerang Selatan pada Desember 2020.

Advertisement

Seorang tahanan Polres Tangsel meninggal dunia dengan luka memar dan lebam di tubuhnya.

“Kasus seorang tahanan yang tiba-tiba dipulangkan dalam keadaan tewas sudah sering terjadi dan ini tidak bisa dibiarkan. Desember lalu, kasus serupa juga baru saja terjadi di Polres Tangsel," katanya. 

Selain itu, ia juga meminta Propam Mabes Polri memperbaiki peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait jalannya proses penyidikan terhadap tahanan. 

Langkah itu, menurut dia, untuk menghindari terulang kembali kasus tewasnya tahanan saat menjalani proses penyidikan maupun penyelidikan di seluruh wilayah kepolisian.

"Divisi Propam harus mengambil langkah cepat dengan memperbaiki peraturan atau SOP terkait jalannya proses penyidikan terhadap tahanan," tandas Sahroni.