Pemerintah Kembali Beri Kemudahan bagi Masyarakat untuk Dapatkan SIM Gratis. Ini Ketentuannya!
Oleh : Kormen Barus | Rabu, 27 Januari 2021 - 08:02 WIB

Ilustrasi SIM
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 dan resmi berlaku mulai 21 Januari 2021, demikian industry.co.id mengutip Bisnis.com.
Pasal 1 PP 76/2020 menyebutkan terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku, di antaranya:
a. Pengujian untuk penerbitan SIM baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Pengujian penerbiatan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
d. Penerbitan STNK; dan
e. Penerbitan SKCK.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis dalam PP tersebut.
Mengutip dari Instagram resmi Indonesia Baik @indonesia.baik, Selasa (26/1/2021), ada pun SIM Gratis yang berlaku untuk tujuh golongan, di antaranya:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.
2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
3. Penyelenggaraan kegiatan negara.
4. Masyarakat tidak mampu.
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
6. Mahasiswa atau pelajar.
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meski demikian, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," jelasnya
Baca Juga
Kabar Baik, Ikut Proyek Pengadaan Pemerintah hingga Rp15 Miliar,…
Erick Thohir 'Pom-pom' Ikan Cupang Office Boy Kantor, Netizen Kagum:…
Saat Konglomerat RI Bertanya ke Luhut: Maaf, Kenapa Ada Anggapan…
Ini Tiga Fokus Framework Kebijakan Pemulihan Ekonomi 2021
DPR Minta Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Harus Dipastikan…
Industri Hari Ini

Senin, 01 Maret 2021 - 19:50 WIB
Lagi-lagi Menperin Agus Bawa Kabar Gembira! PMI Manufaktur Indonesia 'Kokoh' di Level Ekspansif
Industri manufaktur di tanah air masih menunjukkan geliat yang positif di tengah gempuran dampak pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia…

Senin, 01 Maret 2021 - 19:44 WIB
UOB Indonesia Luncurkan Produk Tabungan Lady’s Account, Bantu Perempuan Tingkatkan Kesejahteraan Finansial dan Kesehatan
UOB Indonesia meluncurkan sebuah produk tabungan baru UOB Lady’s Account yang dirancang bagi kaum perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, sekaligus memberikan perlindungan…

Senin, 01 Maret 2021 - 19:25 WIB
Langkah Awal Jadikan Borobudur Situs Ziarah Dunia, Umat Buddha Gelar Ritual Mandala Puja Borobudur
Belasan umat Buddha mengikuti upacara Mandala Puja Borobudur di area utama Candi Borobudur, Jumat (26/2/2021).

Senin, 01 Maret 2021 - 19:17 WIB
PLN GG dan DEB Tandatangani MoU Pengembangan LNG Terminal Bali
PT. PLN (Persero) melalui anak usahanya PT PLN Gas & Geothermal (PLNGG) dan Perusahaan Daerah Provinsi Bali yaitu PT Dewata Energy Bersih (DEB) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman studi…

Senin, 01 Maret 2021 - 19:13 WIB
Sssttt...Kantongi Gold Play Button, RAJA IT Basuki Surodjo Bagi-Bagi 1000 Nasi Bungkus Lho!
Kata Subscribers saat ini menjadi tidak asing lagi, dikarenakan semakin banyaknya pengguna Youtube. Jumlah pelanggan atau subscribers di Youtube, bisa menjadi satu indikator penting bagi seorang…
Komentar Berita