Mantap! RI Bakal Punya Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menaker: Kita 'Tiru' Jepang, Korsel dan Malaysia

Oleh : Candra Mata | Selasa, 19 Januari 2021 - 11:22 WIB

Ilustrasi Pekerja (ist)
Ilustrasi Pekerja (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan substansi penting yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pasalnya, sebut Ida, beberapa negara juga telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) tersebut, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

“Penerapan system Jaminan kehilangan pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan pekerjaan di Indonesia,” katanya dalam keterangannya dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, dilansir redaksi Industry pada Selasa pagi (19/1/2021).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP tersebut, serta cakupan kepesertaan.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan subtansi yang terdapat dalam RPP JKP yaitu pertama, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kedua, penyelenggara program JKP yang terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit, sementara Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Ketiga, kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total.

Keempat, eligibilitas. Adapun ketentuan minimal masa kepesertaan prpgram JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.

Kelima, manfaat. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

Keenam, dari sisi iuran terdapat batas atas upah, yakni sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," jelas Ida.

Adapun terkait penyusunan RPP JKP, pihaknya mengklaim sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP, terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

“Dalam waktu dekat akan membahas draf RPP JKP bersama tripartit. Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP nya," pungkas Menaker Ida.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Fasilitas panel surya di area atap gedung utama kantor PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Tuban, sebagai implementasi penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk mencapai target dekarbonisasi.

Rabu, 01 Mei 2024 - 22:33 WIB

Melalui Operational Excellence, SIG Catatkan Laba Sebesar Rp472 Miliar pada Kuartal I Tahun 2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaporkan kinerja keuangan konsolidasian pada kuartal I tahun 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

Titi Kamal hadir di pameran wisata Arab Saudi yang digelar di Mall Kota Kasablanka Jakarta tanggal 1-5 Mei 2024.

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:48 WIB

Arab Saudi Gelar Pameran Wisata, Titi Kamal Beberkan Keseruannya

Sepanjang pameran 'Visit Saudi, Beyond Umrah', penawaran eksklusif dan terbatas diberikan kepada masyarakat Indonesia berupa penerbitan visa ke Arab Saudi dalam waktu 24 jam.

Braveheart Center, Brawijaya Hospital Saharjo.

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:10 WIB

Brawijaya Hospital Saharjo Hadirkan BraveHeart Center, Pusat Layanan Jantung, Pembuluh Darah dan Otak

Didukung oleh Tim medis yang berpengalaman serta fasilitas diagnostic yang lengkap, BraveHeart Center, Brawijaya Hospital Saharjo mampu menangani kasus–kasus kompleks pada jantung, pembuluh…

HINT Metaverse EDP, parfum berteknologi AI.

Rabu, 01 Mei 2024 - 20:55 WIB

HINT Metaverse EDP, Parfum Berteknologi AI Hadir di Shopee Dengan Berbagai Promo Eksklusif

Brand parfum HINT berkolaborasi dengan AI Technology, menghadirkan HINT Metaverse EDP dengan aroma fruity-floral yang futuristik dan meningkatkan suasana hati menjadi lebih hidup.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya

Rabu, 01 Mei 2024 - 18:50 WIB

Kembali Digelar, Komodo Travel Mart Bakal Dongkrak Sektor Parekraf di Labuan Bajo

Komodo Travel Mart sebuah forum yang mempertemukan buyer dan seller di bidang pariwisata untuk destinasi pariwisata super prioritas Labuan Bajo akan digelar pada 6 hingga 9 Juni 2024 di Labuan…