OJK Tidak Setujui Pembayaran PKPU Asuransi Jiwa Kresna

Oleh : Wiyanto | Kamis, 24 Desember 2020 - 10:45 WIB

Ilustrasi OJK (ist)
Ilustrasi OJK (ist)

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2020 yang menetapkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna berada dalam status pembayaran Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan, OJK menyampaikan menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU tersebut.

"Namun, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan pembayaran Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan," demikian siaran pers OJK tertulis nama Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (24/12/2020).

Putusan sela atas pembayaran Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam catatan OJK terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK.

Permohonan tersebut adalah:

a. Permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.

b. Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 (lima belas) pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.

Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi PT AJK untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT AJK.

Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. Sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban). PT AJK juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta PT AJK untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilandimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis PT AJK yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penyehatan keuangan PT AJK, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna. OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan PT AJK dan penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada PT AJK yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S-499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Pengembangan energi ramah lingkungan temasuk energy panas bumi tak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan di semua aspek bisnis. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi…