INDUSTRY.co.id - Jakarta - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan naik tahun depan. Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun skema gaji yang akan mengarah kepada kenaikan gaji pegawai negeri sipil.
Dikutip dari detik, Senin (14/12/2020) Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan wewenang BKN adalah mengenai skema penggajian PNS. Sedangkan kenaikan gaji ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya kalau yang BKN lakukan itu untuk membahas skema penggajian yang berbeda dari yang sekarang, bukan kenaikan gaji. Kalau kenaikan gaji, Kemenkeu yang tahu" kata Paryono.
Menurut Paryono, skema gaji PNS saat ini masih dalam pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan dari kementerian/lembaga terkait, yaitu Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkumham, Setneg, dan pemda. Skema gaji ini diharapkan akan mencapai kesepakatan pada tahun depan, dan akan berlaku setelah peraturannya diterbitkan.
"Target dan harapan semoga tahun depan bisa disepakati," ungkap Paryono.
Sementara itu simulasi kenaikan gaji PNS belum mendapat kesepakatan dari bendahara negara. Kenaikan gaji PNS ditahun depan ini perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini masih dilakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan itu.
"Sebagaimana kami sebutkan bahwa simulasi yang kami buat pernah kami bahas bersama Kementerian Keuangan, dan dari hasil pembahasan tersebut belum ada kesepakatan bulat dengan Kementerian Keuangan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko.
Dia menjelaskan salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.
"Sebenarnya yang harus dibahas terlebih dahulu adalah RPP tentang pangkat. Karena Dengan RPP ini akan ditentukan tentang tingkatan kelas jabatan yang akan menentukan besaran gajinya," paparnya.
Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.
Dia menjelaskan bahwa KemenPAN-RB sedang mengkoordinir instansi terkait dalam membahas RPP tentang pangkat PNS.
"Pada saat ini Kementerian PANRB mengkoordinasikan instansi terkait sedang membahas mengenai RPP ini, selanjutnya jika RPP ini sudah disepakati, maka akan berlanjut ke RPP gaji," tambahnya.