Kasusnya Sama, Vonis Beda, Hukum di Tanah Bambu Tergadaikan

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:24 WIB

Ilustrasi hukum (ist)
Ilustrasi hukum (ist)

INDUSTRY.co.id - Batulicin– Sungguh malang nasib yang dialami Zainal Ilmi, Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Hanya gara-gara mengenakan baju kaos bergambar saat kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Zainal Ilmi dituntut 1 bulan penjara oleh jaksa, namun divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batulicin, dengan hukuman 3 bulan penjara.

Sedangkan rekan seprofesinya Pairan, Kepala Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, dalam kasus yang sama karena ikut kampanye dan yel-yel paslon nomor urut 3, juga dituntut jaksa 1 bulan penjara, namun oleh pengadilan yang sama divonis hanya hukuman percobaan.

Dua putusan Pengadilan Negeri Batulicin atas kasus yang sama namun vonisnya berbeda ini, menimbulkan keberatan dari pihak kuasa hukum terpidana Zainal Ilmi.

“Bagaimana mungkin dengan kasus yang sama dan status terdakwa yang sama yaitu sebagai kepala desa di Tanah Bumbu ternyata mendapatkan perlakukan hukum yang berbeda. Padahal majelis hakim yang memutuskan 2 perkara tersebut adalah majelis hakim yang sama,” kata Wahyudi Noor, SH, MH, Sabtu (5/12/2020)

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima sejumlah wartawan, Wahyudin Noor menjelaskan, kliennya Zainal Ilmi, diadili karena adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa dia mengenakan baju kaos bergambar paslon nomor urut 1 dan memasangkan baju kaos bergambar paslon nomor 1 ke seorang warga.

Sebagai Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Zainal Ilmi dianggap tidak netral. Oleh jaksa, terdakwa Zainal Ilmi kemudian didakwa dengan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pada tanggal 23 November 2020, menuntut terdakwa Zainal Ilmi dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Namun dalam sidang pembacaan putusan, pada 25 November 2020, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang diketuai Chahyan Uun Prayatna SH dengan hakim anggota Alvin Zakka Arifin Zeta, SH dan Rifin NurhakimSahetapi, SH, justeru memvonis terdakwa Zainal Ilmi dengan hukuman 3 bulan penjara. Putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Batulicin No. 272/Pid.Sus/2020/PN.Bln Tgl. 25 November 2020 atas nama Zainal Ilmi bin (alm) M. Zain.

 

Sementara itu, terhadap terdakwa Pairan, Kepala Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, jaksa penuntut umum juga mengenakan pasal dakwaan yang sama yaitu pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Oleh jaksa, terdakwa Pairan juga dituntut hukuman 1 bulan penjara. Namun oleh majelis hakim PN Batulicin yang sama yang diketuai Chahyan Uun Prayatna, SH, terdakwa Pairan dalam siding tanggal 3 Desember 2020, hanya dijatuhi hukuman pidana bersyarat.

Putusan terhadap terdakwa Pairan tertuang dalam Putusan PN Batulicin No. 288/Pid.Sus/2020/PN.Bln atas nama terdakwa Pairan bin (alm) Kasmuni.

“Dari gambaran 2 kasus diatas terlihat jelas dan gamblang bahwa terjadi ketidak adilan hukum yang diterapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin. Hal ini dapat meresahkan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, terutama bagi mereka pencari keadilan,” kata Wahyudi Noor, SH, MH.

Atas fenomena dua kasus yang sama namun vonis yang berbeda oleh PN Batulicin tersebut, kuasa hukum terdakwa Zainal Ilmi menilai bahwa hukum di Kabupaten Tanah Bumbu telah “tergadaikan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…