Iklan Galon Sekali Pakai Dinilai Memberi Informasi yang Salah, P3I: Itu Tidak Boleh dan Melanggar Etika Periklanan

Oleh : Hariyanto | Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:39 WIB

Sekjen Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Herry Margono
Sekjen Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Herry Margono

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Beberapa produk iklan telah dianggap melanggar tata krama (kode etik) periklanan di Indonesia. Setidaknya, ada dua gejala umum dari bentuk pelanggaran kode etik periklanan yang paling sering terjadi. Di antaranya yaitu merendahkan produk pesaing, dan penggunaan atribut profesi atau "setting" tertentu.

Dalam kategori produk, pelanggaran paling banyak ditemui pada iklan obat-obatan dan makanan. Salah satunya seperti yang ditayangkan pada TV Swasta Nasional dalam program liputan khusus selama berminggu-minggu tentang sampah plastik dan jenis-jenis plastik, di mana di dalamnya terselip slide berjudul “Keunggulan Polyethylene Terephthalate (PET)”.  

Sayangnya, dalam slide tersebut dinilai tersembunyi sebuah pesan yang jika disimak tengah menyudutkan produk lain dengan menyebutkan bahwa galon berbahan PET tidak mengandung bahan BPA yang berbahaya. 

Seperti diketahui, Le-Mineral baru-baru ini mengeluarkan produk galon sekali pakai berbahan PET. Sementara industri AMDK lainnya seperti AQUA, Club, Prim-A, Prius, Vit, dan Oasis, sudah puluhan tahun memproduksi produk galon guna ulang berbahan BPA. 

Sekjen Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Herry Margono mengatakan iklan-iklan seperti yang dibuat galon isi ulang tersebut saat ini sedang berkembang pesat. 

"Itu namanya disebut dengan native ad, dan itu lagi berkembang," kata Herry dalam webinar yang digelar Forum Jurnalis Online dengan tema Perlunya Sanksi Tegas Terhadap Pelanggaran Etika Iklan Produk Pangan, Selasa (20/10/2020).

Menurut Herry, seringkali iklan-iklan seperti galon sekali pakai itu dibuat seperti berita biasa dengan menyembunyikan statusnya bahwa itu sebenarnya adalah iklan. Padahal, itu harus tegas disebutkan adalah iklan dan harus dibedakan dengan program acara. 

“Nah, iklan galon sekali pakai yang ditayangkan salah satu TV swasta itu kan terlihat seolah-olah langsung masuk dalam program acara. Itu tidak boleh dan jelas melanggar etika periklanan,” ujar Herry.

Karena, menurut Herry, iklan galon sekali pakai itu bukan hanya memberikan informasi yang salah kepada masyarakat tapi juga bagaimana membangun public mind. 

“Nah, itu yang bahaya. Iklan itu telah membangun image negatif di masyarakat khususnya terhadap konsumen pengguna galon guna ulang berbahan PC yang disebutkan memiliki Zat Biosphenol-A atau BPA yang berbahaya bagi kesehatan dan pemicu gangguan hormon dan kanker. Itu kan telah membangun persepsi dari fakta-fakta yang salah, itu akan sangat berbahaya,” tukasnya. 

Menyoal tentang iklan tersebut, Herry juga mengakui bahwa dalam pembahasannya dengan tim ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mereka mengatakan bahwa iklan galon sekali pakai itu melanggar etika periklanan produk pangan.

“Kebetulan saya di Badan POM juga masuk dalam tim ahli, dan waktu itu kita bahas itu (soal iklan galon sekali pakai), dan itu dinyatakan melanggar karena dinilai  sudah mendiskreditkan produk lain. Itu keputusan Badan Pengawas Badan BPOM. Tapi setelah diputuskan melanggar, mau diapain saya nggak ngerti. Tapi dari tim ahli waktu itu kita putuskan itu melanggar,” ucapnya.  

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, Rachmat Hidayat, mengutarakan industri AMDK adalah industri yang tidak main-main yang mewajibkan anggotanya untuk memiliki SNI. "SNI wajib, itu tidak optional. Setiap orang yang mau jual AMDK wajib memenuhi SNI. Klau tidak, Konsekuensinya ada ancaman hukuman penjara 5 tahun," katanya. 

Rachmat sangat menyayangkan iklan galon sekali pakai tersebut. Menurutnya, pelaku industri AMDK yang sadar dan paham, tidak akan berani main-main dalam periklanannya. 

"Paling tidak kami dari asosiasi, ada undang-undang yang memonitor dia dan semuanya mengandung ancaman hukuman pidana," ucapnya.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito, menegaskan bahwa klaim yang disampaikan galon sekali pakai yang mengatakan galon berbahan PC mengeluarkan bahan yang berbahaya buat kesehatan itu harus disertai scientific base dan tidak bisa sepihak. 

“Scientific base itu ada rule-nya sendiri, ada bukti apa itu dikatakan berbahaya atau tidak,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengutarakan banyak iklan-iklan yang sangat menyesatkan di lapangan sekarang ini.  Karenanya dia mengajak pelaku-pelaku usaha untuk melakukan edukasi melalui iklan. 

"Jadi kalau bahasa prokem sekarang itu jangan lebay. Karena akan ada undang-undang yang akan bisa menjerat. Nah, dari segi pemerintah, harusnya juga negara mengatur regulasi periklanan. Sudah ada beberapa kali organisasi teman-teman periklanan diskusi bersama kami menyatakan bahwasanya di dalam periklanan ini masih ambigu, masih belum jelas regulasi-regulasinya,” tukasnya. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…