INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Umum GM FKPPI, Shandy Mandela Simanjuntak melalui Kordinator Lapangan, Mochamad Mirza, turut aktif untuk mengajak pedagang kaki lima berdisiplin menggunakan masker dengan benar selama masa PSBB di beberapa titik wilayah Posko Terpadu Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2020). 

Kegiatan edukasi simpatik yang dilakukan bersama Pengurus Daerah IX GM FKPPI DKI Jakarta kali ini, menyasar pedagang kaki lima yang tetap berjualan di tempat umum selama masa PSBB. “Para pedagang yang berada di sekitar Posko Terpadu didatangi oleh kami dan kami ajak untuk tetap memperhatikan kesehatan diri dan pembeli dengan menggunakan masker hingga menutup, mulut, hidung, dan dagu”, kata Mirza.

“Kami juga membagikan sekitar 400 masker kain sebagai masker pengganti jika masker yang digunakan sudah lebih dari 4 jam untuk menghindari percikan droplets (air liur) terserap lama pada kain masker yang mereka pakai” tambahnya.

Meskipun PSBB diberlakukan, dan aktivitas dibatasi, pedagang makanan dan kaki lima di Jakarta masih diperbolehkan untuk tetap buka agar roda perekonomian tetap berjalan. Mereka hanya diperbolehkan untuk menerima penjualan untuk dibawa pulang dan tidak makan di tempat untuk menghindari adanya kerumunan, Namun, berdasarkan pantauan masih banyak pedagang yang belum benar dalam menggunakan masker dengan menutupi hidung, mulut dan dagu. 

Sedangkan pedagang kaki lima berinteraksi dengan banyak orang di tempat umum yang tidak diketahui status kesehatannya, sehingga penggunaan masker yang benar menjadi hal penting untuk menekan penyebaran covid-19 dari dirinya dan/atau kepada orang lain. 

“Hal ini merupakan aktualisasi bela negara bagi kami, sebagai bagian dari Organisasi Kemasyarakatan Pemudaan (OKP) Indonesia, GM FKPPI yang anggotanya berasal Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI/Polri berusia maksimal 35 tahun dan merupakan anak muda yang siap menjadi agen perubahan dan penggerak”, tambah Mirza.

Edukasi simpatik ini berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: (1) berada di luar rumah; (2) berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau (3) menggunakan kendaraan bermotor.

Hal ini juga menunjukkan bahwa GM FKPPI mendukung kebijakan pemerintah Daerah untuk membatasi kembali aktivitas sejak tanggal 11 September 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.