Tiga Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Asuransi Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup, 20 Thn dan 18 Thn

Oleh : Herry Barus | Jumat, 25 September 2020 - 08:00 WIB

PT. Asuransi Jiwasraya (persero)
PT. Asuransi Jiwasraya (persero)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kamis (24/9/2020)  telah membacakan surat tuntutan kepada 3 (tiga) orang Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Dan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Informasi yang dihimpun dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiiyono SH MH, menjelaskan, “3 (tiga) Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diajukan tuntutan pidana  adalah atas nama masing-masing,”

1.            HP selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

2.            HR selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);

3.            SW Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);

Dimana para Terdakwa sebelumnya diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi sebagai berikut :

Primair :               Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair             :               Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas surat dakwaan yang diajukan secara subsidiairitas atau berlapis, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya berkesimpulan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair.

Sementara itu untuk strafmacht yang dituntut kepada masing-masing Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum berpendapat ada perbedaan peran dan niat jahatnya sehingga kepada para Terdakwa dituntut pidana penjara yang berbeda yaitu :

1.            HP dituntut dengan hukuman :

•             pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan ;

•             HR pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  ;

2.            dituntut dengan hukuman :

•             pidana penjara selama 20 (dua puluh) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan;

•             pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan kurungan  ;

3.            SW dituntut dengan hukuman :

•             pidana penjara selama 18 (delapan belas) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan;

•             pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan kurungan  ;

Dengan telah dibacakan surat tuntutan maka dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berhasil membuktikan kesalahan para Terdakwa di depan persidangan dengan harapan Majelis Hakim sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum bahwa para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tuntutan hukuman pidana seumur hidup bagi Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam 2 (dua) dekade kali ini adalah tuntutan pidana seumur hidup yang ketiga, dimana sebelumnya Terpidana atas nama Adrian Woworuntu pada tahun 2005 dalam kasus pembobolan Bank BNI 1946 dan Terpidana Akil Mochtar mantan Ketua MK pada tahun 2014 dalam kasus jual beli vonis sengketa pilkada di MK.

Upaya dan usaha Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan kesalahan para Terdakwa, mendapat apresiasi dari Jaksa Agung RI. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, karena walaupun dalam masa Pandemik Covid – 19 proses persidangan perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar. Apresiasi patut juga disampaikan kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung dan mengawal proses persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya hingga dapat berlangsung sampai pada tahap pembacaan surat tuntutan tanpa kendala dan masalah yang berarti ;

“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledooi dari para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, tutup Hari Setoyono.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda Literasi Sumenep di acara Madura Writers Readers Festival 2024.

Selasa, 23 April 2024 - 23:38 WIB

Bupati Sumenep Buka Acara Madura Writers Readers Festival

Selain disemarakkan dengan kehadiran para penggerak literasi budaya, serta bazar buku murah, di Madura Writers Readers Festival 2024 juga diselenggarakan pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda…

Strategi pemasaran (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 22:57 WIB

Strategi Dalam Mempengaruhi Perilaku Pembelian Pelanggan

Dalam pasar yang kompetitif saat ini, memahami dan mempengaruhi perilaku pembelian pelanggan sangat penting agar bisnis dapat berkembang. Dengan munculnya teknologi baru dan berkembangnya preferensi…

Everpure tersedia di Shopee, atasi masalah jerawat usai mudik lebaran.

Selasa, 23 April 2024 - 19:40 WIB

Tips Merawat Kulit Wajah Bersama Shopee 5.5 Voucher Kaget

Melalui kampanye 5.5 Voucher Kaget, Shopee ingin menjadi teman serta memberikan semangat untuk kembali memulai perjalanan pengguna, khususnya dalam perawatan diri setelah libur lebaran.

Danone melakukan MoU dengan Pemulung untuk mengumpulkan sampah botol plastik

Selasa, 23 April 2024 - 18:17 WIB

AQUA dan Ikatan Pemulung Indonesia Kerja Sama Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bangka Belitung

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik ke laut hingga 70% pada 2025, hari ini AQUA melakukan kerja sama Program Peningkatan Pengumpulan Sampah Plastik di…

Festival Seoul Beats on Campus (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Bakal Gelar Festival Seoul Beats on Campus, President University Siap Luncurkan Konsentrasi K-Wave

Presuniv berencana membuka konsentrasi K-Wave yang akan bernaung di bawah Program Studi (Prodi) Business Administration. Pembukaan konsentrasi ini akan ditandai dengan event Seoul Beats on Campus…