Menuai Protes! Ini Pergub Anies yang Bikin Pemobil Tak Pakai Masker Didenda

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 18 September 2020 - 07:03 WIB

Warga dapat sanksi tidak pakai masker di masa PSBB (foto Antara)
Warga dapat sanksi tidak pakai masker di masa PSBB (foto Antara)

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Ketentuan bermasker di dalam mobil sudah diatur lewat peraturan gubernur (Pergub) yang diteken Anies Baswedan. Namun aksi penegak hukum yang menindak warga di DKI Jakarta karena tidak bermasker saat sendirian di mobil menuai protes.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu diteken Anies pada 11 September 2020.

Seperti yang dikutip industry.co.id dari detik.com, dalam Pasal 18 ayat (4) butir c, dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Tidak dijelaskan, apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya.

Berikut ini bunyi ketentuannya:

Pasal 18

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Sedangkan ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19. Warga diharuskan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah termasuk saat menggunakan kendaraan bermotor.

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp 1 juta. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 4

(1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:

a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

1. berada di luar rumah;

2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau

3. menggunakan kendaraan bermotor;

Pasal 5

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jumat, 19 April 2024 - 11:01 WIB

Moody’s Pertahankan SCR Indonesia di Peringkat Baa2, Menko Airlangga: Kepercayaan Investor Masih Kuat

Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada…

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Founder dan CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito

Jumat, 19 April 2024 - 10:20 WIB

Akuisisi Saham Crown Group, Iwan Sunito Tawarkan Rp1 Triliun kepada Paul Sathio

CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito melayangkan penawaran penyelesaian senilai Rp1 triliun kepada Paul Sathio untuk mengakuisisi seluruh saham Crown Group.

Yili melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Jumat, 19 April 2024 - 10:16 WIB

Yili Melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, PT YILI Indonesia Dairy melalui merek unggulannya, es krim Joyday, telah melakukan serangkaian inisiatif program yang bertujuan…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 19 April 2024 - 09:55 WIB

Menperin Agus Bicara 'Blak-blakan' Soal Investasi Apple di Indonesia

Indonesia tengah mendorong komitmen investasi dari Apple Inc. untuk menanamkan investasi di Tanah Air. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir mendampingi…