INDUSTRY.co.id-Jakarta-PT Jamkrindo (Persero) menginginkan UMKM bangkit dan selamat dari pandemi covid-19. Maka dengan penunjukan Jamkrindo oleh pemerintah, dapat me jamin kredit modal kerja UMKM.

Advertisement

Direktur Bisnis Penjaminan UMKM PT Jamkrindo Amin Mas'udi mengatakan, penunjukan ini sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK08/2020. Dengan harapan penjaminan tersebut sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Tujuan PEN untuk mempercepat penanganan pandemi corona, adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," katanya di Jakarta pada acara webinar Jamkrindo Talk dengan tema "Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Menyelamatkan UMKM' , Senin (24/8/2020).

Advertisement

Untuk merealisasikan mandat pemerintah, Jamkrindo sudah kerjasama dengan 20 Bank Umum dan syariah. Hingga saat ini dari target pencairan kredit Rp18,4 triliun, penjaminan terbit Rp849,79 miliar dengan 1,473 UMKM.

Amin melanjutkan, program penjaminan ini diperuntukan kepada nasabah yang mempunyai usaha tetapi terdampak Covid-19. Plafon yang dijamin maksimal Rp10 miliar berjangka waktu 3 tahun.

Advertisement

"Maksimal penjaminan sekitar 80 persen," katanya.

Adapun proses penjaminan, kata Amin, yaitu nasabah mengajukan kredit program PEN, bank menganalisa kredit, pencairan setelah itu diajukan ke Jamkrindo dan terbitlah Sertifikasi Penjaminan (SP).

Advertisement

"Klaim memiliki tunggakan saat jatuh tempo, klaim ini berupa talangan sementara dan UMKM tetap bayar angsuran kredit sesuai kemampuan," katanya.

Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, adalah merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan Pemerintah.

Sementara itu, kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM adalah, merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima.

Kemudian, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal 3 tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020.“UMKM terjamin ini dapat Berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha,” ujar Heri.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan acara webinar tersebut diharapkan dapat membantu para UMKM untuk mengenal lebih dalam mengenai Program KMK PEN. Dengan begitu, ia berharap dapat membantu meningkatkan awareness program tersebut di pelaku UMKM.

“Sosialisasi ini merupakan sebuah hal yang penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri, Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Randi.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara. Heri Setiawan menjelaskan adanya pandemi pemerintah telah menerbitkan Perpu I 2020 yang melahirkan biaya penangan covid -19 sebesar Rp695,20 triliun, dibagi untuk bagian kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, UMKM Rp123, 46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,575 triliun dan sektoral Kementerian atau Lembaga Rp106,11 triliun.

"Terkait penjaminan kredit, untuk menurunkan risiko kredit UMKM, mendorong penyaluran kredit modal kerja dari perbankan ke UMKM," katanya.

Adapun Founder Media Kernels Indonesia Ismail Fahmi dalam pemaparannya membagikan tips dan trik agar UMKM bisa bertahan dan bangkit di era pandemi, seperti misalnya memanfaatkan teknologi dalam pemasarannya. Ia juga menyarankan UMKM untuk terus memantau perkembangan atau perubahan perilaku konsumen di era pandemi. “UMKM harus adaptif terhadap perkembangan dan tren perubahan perilaku konsumen ini,” ujar dia.