INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengusulkan penambahan subsidi atau insentif sektor usaha dengan total anggaran mencapai Rp81,1 triliun.
Menurutnya, dana tersebut digunakan, pertama, untuk Bantuan Produktif untuk usaha kecil sebesar Rp2,4 juta per penerima sudah disalurkan ke ratusan ribu penerima dan masih berjalan hingga kini.
Kedua, bantuan untuk tenaga kerja terdampak Covid-19 sebesar Rp600 ribu/bulan untuk 4 bulan dan terdaftar aktif di Jamsostek dengan gaji di bawah Rp5 juta perbulan.
"(Bantuan) Tenaga kerja yang terdaftar di BPJS TK (tenaga Kerja), itu akan segera diluncurkan untuk yang kriteria gajinya di bawah Rp5 juta," jelasnya dicukil redaksi Sabtu (22/8) dari laman Kemenkeu.
Ketiga, Program Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk mendukung UMKM dalam negeri dengan memberikan cashback bagi konsumen.
Selain itu, di program program insentif usaha juga diusulkan pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik.
Pemerintah juga memberi pembebasan biaya beban atau abonemen pelanggan sosial, bisnis dan industri. Total anggaran yang diusulkan sebesar Rp3,1 triliun.
"Jadi, pemakaian aktualnya saja. Peraturan tentang pemakaian minimum dihilangkan. Sehingga penghematan untuk sektor usaha ini bisa kita hitung sampai Rp3,1 triliun dari Juli hingga akhir Desember, pungkasnya.