Arteria PDIP: Maju Pilkada Anggota DPR Harusnya Tidak Perlu Mundur, Cukup Cuti

Oleh : Candra Mata | Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:55 WIB

Anggota Badan Legislasi DPR RI Arteria Dahlan
Anggota Badan Legislasi DPR RI Arteria Dahlan

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Tim Kuasa DPR RI memberikan keterangan untuk Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU (UU Nomor 10 Tahun 2016) terhadap UUD NRI 1945.

Uji materiil terkait dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur persyaratan mundurnya anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan Pilkada.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili Tim Kuasa DPR RI mengusulkan anggota Parlemen seharusnya cukup diberikan cuti saja ketika mencalonkan diri saat Pilkada.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menuturkan sejumlah alasan yang menjadi landasan mengapa tidak perlu seorang anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur.

Yakni salah satunya, ungkap Arteria, keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD diatur dengan UU sendiri.

“Yaitu, UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Serta, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015,” ujar Arteria saat menyampaikan pendapatnya mewakili Tim Kuasa DPR RI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020).

Sementara terkait dengan UU a quo yang diujikan, Arteria menegaskan pada prinsipnya ia selaku Anggota DPR RI pembahas UU A quo (Komisi II periode itu) menekankan bahwa sikap Fraksi-Fraksi di DPR RI pada saat itu konsisten untuk tidak menerima Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015.

“Hal ini jelas berbeda dengan TNI, Polri, PNS, Kepala Desa atau sebutan lain serta pegawai/pejabat pada BUMN atau BUMD menurut UU-nya masing-masing diharuskan untuk mundur sebagai bentuk untuk menjaga netralitasnya sebagai pejabat profesional dari politik praktis,” tandas Arteria. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…