Kabar Gembira untuk Pengusaha! Sri Mulyani Bakal Perbesar Diskon PPh 25 menjadi 50%

Oleh : Ridwan | Kamis, 06 Agustus 2020 - 03:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah berencana memperbesar diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari yang berlaku saat ini 30% menjadi 50%.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual (5/8/2020).

Menkeu mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi virus Corona.

"Kita juga akan melaksanakan penurunan cicilan PPh Pasal 25 korporasi yang selama ini diberikan diskon 30% akan diturunkan lagi menjadi 50%," katanya.

Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai payung hukum dan waktu diskon tambahan angsuran PPh Pasal 25 tersebut akan berlaku.

Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Semula, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif tersebut sesuai PMK 23/2020. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp120,61 triliun untuk insentif pajak pada dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga saat ini baru Rp16,2 triliun atau 13,4% dari total pagu Rp120,61 triliun. Pemberian insentif pajak tersebut juga telah diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang seharusnya berakhir pada September 2020.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rencana untuk memperbesar pengurangan angsuran dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

"Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” kata Febrio.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Umrah di Mekkah

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:31 WIB

Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Pada momen perayaan ulang tahun Pegadaian ke-123 Tahun dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah yang jatuh pada bulan April ini, Pegadaian menyelenggarakan kegiatan Umrah Akbar Pegadaian dengan…

Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:18 WIB

Pegadaian Kukuhkan Pengurus BUMN Muda Pegadaian

PT Pegadaian melantik pengurus organisasi kepemudaan yang diinisiasi oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Kementerian BUMN, yang tergabung dalam BUMN Muda Pegadaian di Ballroom The Gade…

MamyPoko Pants Skin Comfort, popok pertama cegah ruam 12 jam mengandung coconut oil.

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:14 WIB

MamyPoko Pants Skin Comfort, Popok Pertama di Indonesia Dengan All in 1 Skin Care Cegah Ruam 12 Jam

MamyPoko Pants Skin Comfort dari Uni-Charm, popok pertama di Indonesia dengan All in 1 Skin Care yang mengandung coconut oil, cegah ruam 12 jam.

Kolaborasi Kemenparekraf, KAI dan ASTINDO Hadirkan Bundling Paket Wisata Kereta Api

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:04 WIB

Kolaborasi Kemenparekraf, KAI dan ASTINDO Hadirkan Bundling Paket Wisata Kereta Api

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menjalin kolaborasi dengan PT. KAI/KA Wisata dan ASTINDO menghadirkan program "Bundling…

Penandatanganan Kontrak Subsidi Energi 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:40 WIB

Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan…