INDUSTRY.co.id, Jakarta – Menanggapi temuan dokumen survei SMRC tentang “Peluang Calon-calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Muna” temuan survei 15-30 Juni 2020, yang digunakan oleh salah satu calon dalam pilkada di Kabupaten Muna untuk mendapatkan rekomendasi dari beberapa DPP Partai Politik dalam pencalonan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020 nanti,
Sirajuddin, Abbas, Ph.D, Direktur Eksekutif SMRC, dalam rilisnya yang beredar grup washap wartawan, menegaskan, SMRC tidak pernah melaksanakan survei pada periode 15-30 Juni 2020 di wilayah Kabupaten Muna, dan karenanya tidak bertanggung jawab terhadap hasil survei yang menggunakan logo SMRC. Hasil survei tersebut merupakan hasil survei palsu. SMRC akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dan menggunakan hasil survei yang tidak pernah dilakukan oleh SMRC tersebut.
SMRC meminta kepada pihak DPP Partai Politik yang menggunakan hasil survei sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi dukungan kepada salah satu calon dalam pilkada yang akan datang untuk terlebih dahulu mengkonfirmasi temuan hasil yang digunakan kepada lembaga-lembaga survei agar jangan sampai merugikan pihak manapun.
Menurutnya, tindakan pemalsuan hasil survei tidak sekadar perbuatan pidana, tapi juga tindakan yang akan merusak tatanan proses demokrasi Pilkada. Pasangan calon dalam Pilkada yang menggunakan hasil survei palsu untuk mendapatkan dukungan partai, sejak awal telah berani mengkhianati suara rakyat dan pastinya berpotensi untuk mengkianati hasil pilihan rakyat dalam kotak suara jika telah terpilih nanti.