INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Advertisement

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan perkembangan terkini atas hasil pengawasan penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta per 24 Juli 2020.

"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," jelas Arifin, pada Sabtu (25/7).

Advertisement

Lebih lanjut, upaya ini dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan COVID-19. 

"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," terangnya.

Advertisement

Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi 

oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut:

Advertisement

1. Tempat/Fasilitas Umum

- Sanksi Teguran Tertulis: 8
- Sanksi Denda: 1
- Jumlah: 9

2. Perorangan Tidak Memakai Masker

- Kerja Sosial: 3.099
- Sanksi Denda: 711
- Jumlah: 3.810

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 

1.000.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000.

Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan 

dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:

1. Tempat/Fasilitas Umum

- Teguran Tertulis: 401
- Denda: 71
- Jumlah: 478

2. Kegiatan Sosial Budaya

- Teguran Tertulis: 8
- Denda: 18
- Segel: 28
- Jumlah: 54


3. Perorangan Tidak Memakai Masker

- Kerja Sosial: 37.599
- Denda: 4.094
- Jumlah: 41.693

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 

264.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.100.410.000.