Dekopin Persoalkan Rekomendasi Puskapsi FH Unej Terkait Permasalahan Organisasi Dekopin

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 23 Juli 2020 - 18:16 WIB

Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid (kedua dari kiri) didamping Ketua Umum Inkowapi, Ir. Sharmila Yahya (paling kanan)
Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid (kedua dari kiri) didamping Ketua Umum Inkowapi, Ir. Sharmila Yahya (paling kanan)

INDUSTRY.co.id, Jakarta–Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mempersoalkan rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) atas Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana terkait permasalahan organisasi Dekopin.

Tim kuasa hukum Dekopin, dalam rilis media Tim Kuasa Hukum Dekopin yang beredar Kamis (23/7/2020), ‘menggugat’ rekomendasi tersebut karena Pendapat Hukum Dirjen itu dinilai tidak sesuai fakta, cacat hukum, tidak digali dari informasi yang utuh dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya, karena menurut Tim Kuasa Hukum Dekopin, mengandung unsur cacat hukum, tidak sesuai fakta, merugikan Dekopin secara kelembagaan yang dapat merusak keutuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.

“Harusnya Dirjen Perundang-undangan menggali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hukum jangan sampai merugikan orang lain,” demikian bunyi rilis Tim Kuasa Hukum yang ditandatangani Muslim Jaya Butar Butar, SH. MH.

Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 sesuai Aanggaran Dasar (AD) dan Peraturan Tatib Munas Dekopin.

Dalam  rilis tersebut dituliskan, Munas Dekopin adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Termasuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin. Perubahan AD Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin.

“Tidak ada satu pasal atau ayatpun dalam AD Dekopin yang melarang Munas Dekopin digelar bersamaan dengan Munas Khusus perubahan AD Dekopin. Sepanjang dilakukan Munas Khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin, maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat,”tulis rilis tersebut.

Rilis tersebut juga menuliskan, sesuai surat pemberitahuan Hotel Claro Kota Makasar, tempat penyelengaraan Munas Dekopin tanggal 13 November 2020, tidak ada Munas Dekopin di ruang Jude Hall. Yang ada, kegiatan meeting dengan kapasitas 50 orang. Sementara peserta Munas Dekopin seluruh Indonesia yang hadir berjumlah 471 orang.

Menanggapi permasalahan di tubuh Dekopin tersebut, Ketua Umum Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi), Ir. Sharmila Yahya, M.Si, berharap permasalahan Dekopin bisa diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada UU Koperasi No.25/1992. “Saya sebagai Ketua Umum Inkowapi merasa peduli untuk Dekopin agar bisa bersatu demi kepentingan yang lebih besar,” demikian ungkap Sharmila.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…