INDUSTRY.co.id - Jakarta, Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa akhirnya memutuskan akan mengambil langkah hukum terkait akuisisi PT Bank Bukopin Tbk oleh Kookmin Bank perusahaan finansial asal Korea Selatan.
Menurut Erwin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggung jawab atas tindakan inkonsistensi dalam rangka penyelamatan bank Bukopin.
“Bosowa akan gugat perdata dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK," ujar Erwin pemilik 23 persen saham BBKP (kode Bank) melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id Selasa malam (22/7).
Dijelaskan Erwin, langkah inkonsistensi OJK dalam mengambil kebijakan soal penyelamatan Bank Bukopin terkait dokumen surat menyurat yang juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Dimana sebelumnya Bosowa menerima surat dari OJK tertanggal 9 Juli 2020 perihal perintah tertulis terkait technical assistance dalam rangka penyelamatan Bukopin.
Dalam surat tersebut meminta perseroan memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari BRI untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Bukopin.
Namun, ungkap Erwin, salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana Bukopin melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement yang diterbitkan Bukopin dan akhirnya dibeli seluruhnya oleh KB Kookmin Bank Co Ltd, salah satu pemegang saham BBKP
Melalui surat edaran SP-44/DHMS/OJK/VI/2020, OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.
Saat ini, menurut Erwin sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
Padahal sebelumnya, tegas Erwin, OJK mengirimkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni yang isinya antara lain mengenai technical assistance ke BRI.
Namun di surat tertanggal 16 Juni, justru mengirimkan surat lain yang meminta Kookmin Bank menempatkan tim technical assistance di Bank Bukopin hingga akhirnya membeli seluruh saham yang ditawarkan dan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) 51 persen.
Erwin menegaskan, dirinya maupun pihaknya tidak pernah menyetujui poin-poin yang diajukan OJK tersebut.
"Dan Kami akan melakukan gugatan secara perdata dan peradilan tata usaha negara (PTUN) atas proses pengambilalihan saham Bank Bukopin," tegas Erwin Aksa.