INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap agar stimulus ekonomi yang sudah diperbesar baik di sektor kesehatan hingga dunia usaha dapat disalurkan dengan cepat, agar pemulihan ekonomi dapat dirasakan sesuai dengan capaian target-target yang ditetapkan.
"Tentunya kita berharap pemulihan ekonomi pada kuartal III tahun ini bisa tercapai. Pencairan stimulus fiskal bagi dunia usaha terutama UMKM sangat penting untuk menopang perekonomian masyarakat. Demikian juga korporasi agar bisnisnya tidak terhenti dan terpaksa melakukan PHK. Kami optimis Komite ini akan menjalankan fungsinya dengan baik," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani di Jakarta (21/7/2020).
Rosan menyatakan pembentukan Komite Penanganan COVID-19 seharusnya mampu menjadi angin segar tak hanya guna menekan laju penyebaran COVID-19 saja. Melainkan juga menunjang aspek perekonomian yang sangat penting bagi iklim usaha dan masyarakat.
"Penyebarannya harus ditekan dan tentunya kami di lingkungan dunia usaha sudah melakukan adaptasi dengan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Meski dalam masa pandemi, lanjut Rosan, kegiatan perekonomian harus tetap bergerak dan semuanya tetap produktif. "Sisi kesehatan dan ekonomi tetap bisa berjalan bersamaan," ungkap Rosan.
Menurutnya dunia usaha menaruh harapan besar atas terpilihnya Menteri BUMN Erick Thohir yang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Tim Penanganan Pandemi Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Budi Gunadi Sadikin menjadi Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Erick Thohir memiliki kemampuan dan latar belakang yang cukup mumpuni baik dalam pemerintahan, kebijakan perekonomian dan dunia usaha. Maka dengan itu Kadin akan selalu siap bersinergi dan optimis bahwa pemulihan ekonomi Indonesia dapat berjalan lebih baik dan cepat," ucap Rosan di Jakarta.
Sebagai informasi, pemerintah membentuk “Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Presiden hari Senin (20/7/2020).
Adapun pembentukan Komite Penanganan COVID-19 diketuai Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.