INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadi nya penularan COVID-19 kepada ibu bersalin.
"Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (20/7).
Selanjutnya, untuk persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan COVID-19.
Selain itu, setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining COVID-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan.
Pemerintah juga meminta rumah sakit rujukan COVID-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain, pertama, untuk mengurangi transmisi udara, RS dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
Kedua, RS harus melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
Ketiga, RS Harus memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.
"Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Para Direktur Rumah Sakit Rujukan COVID-19, para Direktur Rumah Sakit Vertikal, Direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional," jelas Abdul Kadir.