INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Kinerja penerimaan negara hingga akhir Juli 2026 menunjukkan penguatan signifikan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerimaan perpajakan tumbuh hampir 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, berbalik dari pertumbuhan negatif yang terjadi pada tahun lalu.

Penguatan penerimaan tersebut turut menopang kondisi fiskal pemerintah. Hingga akhir Juli 2026, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sekitar 0,9% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” ungkap Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Purbaya menegaskan, peningkatan penerimaan perpajakan tersebut tidak ditempuh melalui kenaikan tarif pajak ataupun pengenaan jenis pajak baru. Pemerintah saat ini lebih mengandalkan pembenahan kinerja dan penguatan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut dia, pembenahan dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari penataan organisasi, evaluasi kinerja pegawai, hingga penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Pemerintah juga menyesuaikan penempatan pegawai untuk memperkuat kantor-kantor pajak yang memiliki potensi penerimaan besar.

“Sekarang Pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya. Bea Cukai juga sama, kita perbaiki, reorganize,” ujar Purbaya.

Selain pembenahan organisasi, pemerintah mengandalkan digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax untuk memperkuat pengumpulan penerimaan. Setelah menghadapi sejumlah kendala pada tahap awal implementasi, pemerintah melakukan berbagai perbaikan sehingga sistem tersebut dapat berjalan lebih baik sejak April dan Mei 2026.

Integrasi data melalui Coretax membuat proses administrasi dan konsolidasi perpajakan menjadi lebih cepat. Sistem tersebut juga memperkuat fungsi pengawasan lantaran data transaksi dan pembayaran pajak semakin terintegrasi.

Perbaikan sistem tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan tanpa harus menambah beban melalui perubahan tarif maupun penciptaan jenis pajak baru.

Di tengah penguatan penerimaan negara tersebut, Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak menjadikan tax amnesty sebagai pilihan utama untuk mendongkrak penerimaan. Pemerintah, kata dia, akan lebih fokus membenahi proses pemungutan dan mempersempit potensi kebocoran penerimaan.

“Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” pungkas Purbaya.