INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan-Badan Usaha Milik Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 77 UU BUMN.

Advertisement

Hal ini dilakukan lantaran para pekerja menentang keras adanya subholding hingga rencana Initial Public Offering (IPO) dua anak usaha pertamina yang membuka peluang privatisasi.

“Dalam UU BUMN disebutkan melarang induk usaha BUMN untuk di privatisasi, sementara anak perusahaan BUMN yang hanya berbentuk perseroan terbatas biasa membuka peluang anak usaha untuk di privatisasi. Padahal anak usaha berkaitan erat dengan induk perushaaan yang dilarang diprivatisasi,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dikutip redaksi Industry.co.id dari laman IDX Senin (20/7/2020).

Advertisement

Adapun privatisasi yang dianggap Arie, yakni berupa swastanisasi yang akan membuat negara kehilangan kekuasaan untuk menguasai sumber migas indonesia serta cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Hari ini kami ajukan uji materi tafsir UU BUMN kepada MK. Hari ini kita juga sudah mulai jalankan terkait penolakan pembentukan holding dan subholding di IPO dan diswastakan. Kami menilai swastanisasi bertentangan dengan konstitusi. Kami juga meminta MK memberikan penafsiran ucapan Persero. Agar dapat dimaknai, bahwa Persero dan anak perusahaan Persero sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap,” pungkasnya.

Advertisement