INDUSTRY.co.id - Jakarta, Tingginya pelanggaran lalu lintas di masa pandemi Covid-19 membuat pihak kepolisian kembali akan menerapkan sanksi tilang denda di pekan ini kepada para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Advertisement

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri menyatakan telah menyiapkan ribuan petugas yang akan menggelar operasi patuh di beberapa ruas atau titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.

"Kita akan lakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas," ujar Fahri Jumat (17/7).

Advertisement

"Jadi kami berharap masyarakat mulai tertib dalam berkendara," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak sekaligus mengingatkan agar para pengendara dapat terrib berlalu lintas dan memastikan membawa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK serta menggunakan helm bagi pengendara roda dua selama berkendara.

Advertisement

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, berikut adalah daftar 15 jenis pelanggaran yang akan mendapat sanksi tilang:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

Advertisement

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.