INDUSTRY.co.id, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didemo para orang tua murid di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020). Aksi unjuk rasa ini dikarenakan para orangtua murid ingin Anies Baswedan menghapus aturan usia Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta pada sistem zonasi.
Satriwan Salim-Wasekjen FSGI, mengatakan, para orang tua yang melakukan demonstrasi terkait pelaksanaan kebijakan zonasi di DKI Jakarta, bisa kami pahami dalam aspek legal formal maupun sosial sebagai eksesnya.
Dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis (25/6/2020), Satriwan Salim-Wasekjen FSGI dan Fahriza Tanjung (Wasekjen FSGI) menegaskan, secara yuridis formal, kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020 berpotensi menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sebab di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019, jelas Satriwan, Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yg sama.
“Nah, di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak. Jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak!,”ujarnya.
Untuk ayat 2, lanjut Satriwan, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.
Jadi sebenarnya, kata Satriwan, sudah sangat clear di dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia. “ Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama,”ujarnya.
Fahriza Tanjung, menambahkan, kenyataannya di sekolah-sekolah negeri di DKI berkata lain, misal di SMA Negeri X dan SMP Negeri. FSGI coba mewawancarai, namun tak mau disebutkan nama sekolahnya oleh narasumber. Penerimaan siswa jalur afirmasi kuotanya sebesar 25 % dari daya tampung di sekolah tersebut. Nah, ketika calon siswa mendaftar ke sekolah, menurut Fahriza, secara otomatis by system maka yang bisa ikut pendaftaran afirmasi adalah para siswa yang usianya di atas/lebih tua. Misalnya usia 19; 18; 17. Diambil dari 1-25 dg usia tertinggi tersebut.
“Otomatis usia di bawahnya tak bisa mendaftar atau langsung tertolak oleh sistem, sebab kuotanya sudah terpenuhi,”ujarnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Fahriza, prasyarat utama usia ini juga diberlakukan bagi jalur zonasi (jarak) yang di DKI Jakarta alokasinya sebesar 40%. Sama dengan contoh di atas tadi. Artinya calon siswa pendaftar yang usianya di bawah, jika melampaui kuota di sekolah, maka yang akan di ambil adalah yang usia tertua. Pada konteks inilah kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2019.
Terkait alokasi 40% untuk jarak/zonasi ini juga jelas-jelas kontradiktif dengan Permendikbud No. 44/2019. Sebab Permendikbud menetapkan angka alokasi jalur zonasi (jarak) adalah minimal 50%.
Adapun prasyarat usia tertua memang ada di dalam Pasal 25 Ayat 2, tetapi konteksnya berbeda yaitu jika jarak rumah dengan sekolah para calon siswa adalah sama.
“Jadi menempatkan syarat atau ketegori usia sebagai prasyarat utama atau menempatkannya di seleksi awal untuk alokasi jarak dan afirmasi, memang berpotensi menyalahi Permendikbud No 44/2019,”ujarnya.
Satriwan, mengatakan, dalam Pasal 6-7 Permendikbud 44/2019 dikatakan jelas bahwa pasal 6: Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Pasal 7: Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
“Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA/SMK. Artinya para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK,”ujar Satriwan.
Satriwan mengatakan, perlunya segera Kemdikbud dalam hal ini Mas Menteri Nadiem untuk membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB. Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri.
Terkesan selama proses PPDB ini, kata Satriwan, Kemdikbud belum melakukan upaya maksimal mengarahkan, mendampingi, dan menandu dinas pendidikan daerah. Mas Menteri mestinya terjun ke daerah, mengecek langsung pelaksanaan proses PPDB yang sedang berjalan.
Masyarakat juga menilai, sosialisasi tentang alokasi PPDB ini juga sangat minimalis, baik dari pusat maupun daerah.
“ Ya perihal demonstrasi orang tua di DKI, alangkah lebih elok jika Gubernur DKI menemui, mendengarkan curhatan, dan keluh-kesah para orang tua, sehingga ada jalan tengahnya. Sebab kita semua adalah para orang tua, yang pasti akan merasakan kekhawatiran dan kerisauan, di saat anaknya tak diterima di sekolah negeri dengan alasan aturan, yang sebenarnya aturan tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya,”ujarnya.