INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pihaknya terus memacu industri elektronika dan telematika di Tanah Air dalam mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkannya guna menarik investasi melalui penumbuhan industri pendukung atau komponen.
“Kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika,” kata Menteri Agus di Jakarta, baru-baru ini.
Dikatakannya, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional.
“Perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail,” ujar Menperin.
Perlubdiketahui, poin yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.
Dimana produk digital akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.
“Tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan nanti, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan,” ujar Agus.
Sedangkan untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak akan diatur dalam Permenperin tersendiri.
“Kami juga ingin proses pengajuan permohonan penilaian TKDN perlu disederhanakan guna mengurangi birokrasi,” tambahnya.
Selain itu, permohonan penilaian TKDN nantinya diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS)
Menperin optimistis beleid tentang TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor, seperti penerapan regulasi TKDN terhadap produk smartphone, yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
“Penerapan TKDN elektronika inu sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 persen pada akhir 2022,” pungkas Menperin Agus.
-