Menhub 'Hapus' Aturan Batasan Penumpang Transportasi Umum

Oleh : Candra Mata | Selasa, 09 Juni 2020 - 20:05 WIB

Kereta Commuter Line ( Dok INDUSTRY.co.id)
Kereta Commuter Line ( Dok INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.

Beberapa Surat Edaran (SE) menhub tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Lalu revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, di antaranya: revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50%, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran.

"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip daei detikcom, Selasa (9/6/2020).

Budi Karya juga mengubah aturan batas minimal dalam moda perkeretaapian, awalnya dalam PM 18 tahun 2020 kereta api antar kota maksimal cuma boleh mengangkut 65% kapasitas yang ada. Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. 

Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.

Aturan batas maksimal kapasitas 50% pada angkutan udara dan laut pada pasal 13 dan 14 di PM 18 tahun 2020 juga dihapus Budi Karya.

“Misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70% dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan,” tertulis dalam edaran resmi Kementerian Perhubungan RI, Selasa (9/6/2020).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Founder dan CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito

Jumat, 19 April 2024 - 10:20 WIB

Akuisisi Saham Crown Group, Iwan Sunito Tawarkan Rp1 Triliun kepada Paul Sathio

CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito melayangkan penawaran penyelesaian senilai Rp1 triliun kepada Paul Sathio untuk mengakuisisi seluruh saham Crown Group.

Yili melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Jumat, 19 April 2024 - 10:16 WIB

Yili Melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, PT YILI Indonesia Dairy melalui merek unggulannya, es krim Joyday, telah melakukan serangkaian inisiatif program yang bertujuan…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 19 April 2024 - 09:55 WIB

Menperin Agus Bicara 'Blak-blakan' Soal Investasi Menggirukan Apple di Tanah Air

Indonesia tengah mendorong komitmen investasi dari Apple Inc. untuk menanamkan investasi di Tanah Air. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir mendampingi…

Bluetooth Speaker Partymax Lengkap dengan Teknologi TWS

Jumat, 19 April 2024 - 09:45 WIB

Teman Setia di Momen Berharga: Bluetooth Speaker Partymax Lengkap dengan Teknologi TWS

Di era di mana musik dan hiburan bergerak dinamis dan gaya hidup yang makin modern, hal ini telah mengubah cara kita dalam menikmati musik dan memanfaatkan speaker dalam kegiatan sehari-hari…