INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kejaksaan sampai sekarang belum memastikan akan membacakan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 11 April 2017 mendatang.
Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta Jumat (7/4/2017) mengatakan pihaknya belum mengetahui persis apakah nanti pada 11 April 2017 membacakan tuntutan terhadap Ahok.
"Saya belum tahu persis apakah nanti alokasi waktu tanggal 11 untuk sidang pembacaan tuntutan, sudah bisa terkejar atau belum pembuatan 'rekuisitor' (tuntutan). Semuanya belum ada kepastian," katanya.
Ia menyebutkan penentuan penundaan persidangan Ahok itu ditentukan dalam persidangan. "Hakim yang memutuskannya nanti, yang menerima imbauan dari Polri," katanya.
Demikian pula halnya, kata dia pihaknya belum mengetahui rencana tuntutannya. "Saya belum dapat laporan dari JPU nya," katanya.
Tentunya, kata dia JPU dan hakim dalam menuntut dan memutuskan perkara itu, berdasarkan dari fakta-fakta persidangan.
Jaksa Agung HM Prasetyo sepakat dengan permohonan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Untuk itu saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diharapkan dan diimbau pihak kepolisian supaya sidang itu bisa dijadwal ulang karena sudah mendekati masa-masa tenang untuk pelaksanaan pilkada putaran 2," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Kejati DKI Jakarta adanya surat tembusan yang dibuat kapolda kepada Ketua PN Jakut serta majelis hakim perkara Ahok.
Dikatakan tampaknya kapolda melihat ada dinamika yang patut diantisipasi. Demikian pula dengan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno dan Anis, dihentikan oleh Polda sampai Pilkada Putaran kedua, katanya.
"Tentunya kita tidak mengharapkan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.