INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah telah resmi menurunkan harga gas bumi untuk industri menjadi US$ 6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU).
Penetapan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Namun hingga saat ini, sejumlah industi masih belum bisa sepenuhnya menikmati insentif penurunan harga gas bumi tersebut.
Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, sejumlah industri yang tergabung dalam AKLP hingga saat ini masih belum menikmati insentif penurunan harga gas bumi yang dijanjikan pemerintah.
"Ya, tagihan gas industri masih harga lama, belum turun ke US$ 6 per MMBTU seperti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," kata Yustinus saat dihubungi Industry.co.id di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Saat ini, jelas Yustinus, volume pemakaian gas terus menurun seiring terpangkasnya produksi karena melemahnya permintaan akibat pandemi Covid-19.
"Realisasi penurunan harga gas ke US$ 6 per MMBTU menjadi semakin penting dalam kondisi begini, yaitu membantu cash flow, selain untuk menaikkan daya saing untuk pemulihan," ungkapnya.
Yustinus optimis Kementerian Perindustrian beserta Kementerian/Lembaga terkait lainnya sedang menuntaskan permasalahan harga gas sesuai dengan ketentuan yang sudah tercantum di Permen ESDM No.8/2020 dan Kepmen ESDM No.89/2020.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto meminta kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk melakukan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) berkaitan dengan penurunan harga gas untuk industri.
"Kami tentunya sangat berharap dalam waktu dekat PGN bisa segera mengakomodir perubahan PJBG tersebut dan menjalankan isi Permen ESDM No. 8 tahun 2020," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto kepada Industry.co.id di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Dijelaskan Edy, pihaknya menyakini penurunan harga gas akan sangat membantu menyelamatkan, serta mempercepat pemulihan industri keramik nasional di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU merupakan harga yang ideal bagi para pelaku industri di Tanah Air.
"Yang pasti, target kita itu adalah agar industri bisa menikmati harga gas US$ 6 per MMBTU. Saya kira harga ini merupakan titik yang cukup baik, adal pelaksanaan di lapangannya itu bisa benar-benar berjalan baik," kata Agus saat video confrence bersama Forum Wartawan Industri (Forwin) beberapa waktu lalu.
Menperin mengakui bahwa masih ada beberapa suplier di lapangan yang masih hitung-hitungan atau belum ikhlas menetapkan harga gas industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
"Karena jujur saja, walaupun policy dari pemerintah sudah begitu tegas dengan tiga opsi itu yang semata-mata agar harga gas industri bisa maksimal di US$ 6 per MMBTU, tapi laporan yang saya dapatkan di lapangan masih saja ada suplier gas itu yang masih hitung-hitungan, masih belum ikhlas, bahkan masih belum menerapkan harga gas industi maksimal US$ 6. Jadi, kita pastikan akan terua kawal di lapangan," tutur Menperin.