INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluruskan informasi yang beredar terkait kabar penutupan PT Samwon Busana Indonesia. Pemerintah menegaskan perusahaan tersebut tidak menutup seluruh operasionalnya di Indonesia maupun hengkang dari Tanah Air, melainkan hanya menghentikan aktivitas Unit Jepara yang berdampak pada sekitar 670 pekerja.
Di sisi lain, pabrik PT Samwon Busana Indonesia di Semarang dipastikan tetap beroperasi normal. Bahkan, fasilitas tersebut baru meningkatkan kapasitas listrik hingga 56 persen sebagai sinyal ekspansi produksi dan penguatan aktivitas ekspor.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk memastikan dampak sosial maupun ekonomi akibat restrukturisasi tersebut dapat diminimalkan.
"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami," kata Febri dalam keterangan resminya di Jakarta.
Menurutnya, Kemenperin telah memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait penyebab penghentian operasional Unit Jepara, sekaligus memastikan proses mitigasi berjalan sesuai aturan.
"Kemenperin meminta klarifikasi data serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Kemenperin, Unit Semarang tetap menjalankan operasional secara penuh. Bahkan pada 16 Juli 2026, perusahaan meningkatkan daya listrik dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA atau naik sekitar 56 persen.
Peningkatan kapasitas tersebut dilakukan untuk mendukung kenaikan produksi sekaligus memenuhi permintaan ekspor.
Temuan ini sekaligus membantah kabar yang menyebut PT Samwon Busana Indonesia menghentikan seluruh kegiatan usahanya di Indonesia.
Untuk mengantisipasi dampak penutupan Unit Jepara, Kemenperin menyiapkan empat langkah strategis.
Pertama, memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia guna memperoleh penjelasan resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, termasuk rencana pengalihan pesanan maupun mesin produksi ke fasilitas Semarang.
Kedua, memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Ketenagakerjaan setempat, termasuk pengawasan pembayaran pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, memetakan peluang penyerapan kembali sekitar 670 pekerja terdampak melalui kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan-perusahaan garmen di Jawa Tengah.
Keempat, menjaga keberlangsungan investasi dan ekspor dengan melakukan komunikasi kepada kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan, sekaligus berkoordinasi dengan para pembeli (buyer) utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap diproduksi di Indonesia dan tidak dialihkan ke negara lain.
Kemenperin menegaskan, langkah-langkah tersebut bertujuan melindungi hak pekerja, menjaga keberlangsungan investasi, sekaligus mempertahankan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Pemerintah berharap proses restrukturisasi yang dilakukan perusahaan tidak berkembang menjadi penutupan usaha secara menyeluruh dan tidak mengganggu kepercayaan investor maupun pasar ekspor Indonesia.