INDUSTRY.co.id - Jakarta - Terkait surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) yang memperbolehkan pengusaha untuk mencicil atau menunda tunjangan hari raya (THR) terhadap pegawainya, mendapatkan respon dari pelaku industri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno mengatakan, kalangan pengusaha tetap meminta pengertian dari pegawai mengenai kondisi terkini. 

Disebutkan Benny, banyak pengusaha sudah tidak lagi mampu, jangankan untuk membayar THR, untuk membayar gaji dan biaya operasional pun sudah kesulitan. Sehingga solusinya adalah dialog antara pekerja dan pengusaha.

"Kalau dibagi sekarang likuiditas nggak ada. Produksi bisa, tapi nggak ada yang beli, yang kedua kalo beli sekarang saya rasa nggak bisa dinikmati dalam konteks budaya lebaran, karena nggak bisa kemana-kemana juga," kata Benny Soetrisno, di Jakarta, kemarin.

Adapun terkait dengan protes para buruh, dia mengaku paham akan hal tersebut, apalagi ekonomi masyarakat sedang kesulitan.

"Saya rasa perusahaan yang lama, atau karyawan yang lama bekerja, dia ngerti betul kondisi perusahaannya sendiri," jelasnya.