INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan dari laporan Pemprov, DKI Jakarta terdapat 2.673 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan selama diberlakukannya masa PSBB di Jakarta. 

Advertisement

Dari ribuan pabrik, kantor, maupun industri tersebut sebanyak 168 perusahaan telah disegel oleh Pemprov DKI lantaran tidak mengindahkan peringatan protokol kesehatan selam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di masa pandemi Covid-19.

"Dari ribuan perusahaan yang melanggar, hingga kini Pemprov DKI Jakarta telah menyegel tempat kerja pada 168 perusahaan atau pabrik," ujar Doni Senin (4/5).

Advertisement

Menurut Doni, sebelumnya ribuan pabrik telah di berikan peringatan, teguran agar dapat patuh terhadap protokol kesehatan.

"Dari beberapa sektor, hanya beberapa tempat kerja yang diperbolehkan buka dan wajib menaati protokol kesehatan selama PSBB. Namun, ternyata di Jakarta masih banyak perusahaan yang membuka tempat kerja dan tidak menaati protokol kesehatan di Jakarta," pungkas Doni.

Advertisement