INDUSTRY.co.id - Jakarta - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terus terjadi di industri manufaktur. Baru-baru ini, viral video PHK massal di pabrik sepatu yang berada di Banten yaitu PT Shyang Yao Fung.
Dalam video tersebut, managemen PT Shyang Yao Fung memberitahukan kepada seluruh karyawan bahwa perusahaan akan melaksanakan PHK massal terhadap semua karyawan. PHK massal tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Adapun tahap pertama akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 terhadap kurang lebih 1.800 karyawan. Sedangkan tahap kedua akan dilakukan tanggal 14-20 Mei 2020 terhadap sisa dari jumlah karyawan.
Dalam video yang beredar, menagemen berdalih PHK masal ini adalah salah satu langkah perusahaan dalam rangka menambah daya saing atau persaingan bisnis serta pengembangan usaha dengan cara membuka fasilitas perusahaan yang lebih besar di Brebes, Jawa Tengah.
Terkait hal tersebut, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) angkat bicara.
Menurut Aprisindo, PT Shyang Yao Fung sudah melaporkan ke asosiasi terkait PHK massal karena harus relokasi pabrik dari Kota Tangerang, Banten ke Brebes Jawa Tengah.
"Kalau bahasa di media sosial kan ditutup ya, di-PHK semua. Tapi itu kan enggak menutup kemungkinan nanti akan ada karyawan yang dibawa. Bisa saja dari Banten ikuti prosedur baru tapi penyesuaian kondisi di Brebes. Terutama soal gaji dan UMK (Upah Minimum Kota)," kata Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri di Jakarta (30/4/2020).
Dihelaskan Firman, faktor upah murah menjadi alasan kuat banyaknya pabrik sepatu yang relokasi dari Banten dan Jawa Barat ke wilayah Jawa Tengah.
Meski merencanakan adanya rekrutmen baru dari warga setempat, namun banyak juga perusahaan yang membawa orang kepercayaan di tempat sebelumnya untuk kembali bekerja di tempat baru.
"Tentu nggak semua. Rata-rata pabrik di Jateng untuk perluasan, mereka investasi baru, PT baru, di sana sebagian manajemen diambil dari Banten. Sebagian dari Banten diambil, misalnya untuk Spv (supervisor). Standar pabrik kan nggak mau totaly baru," tutup Firman.