Kemenperin: Aktivitas Industri Harus Jalan dengan Penerapan Protokol Kesehatan
Oleh : Candra Mata | Kamis, 30 April 2020 - 09:08 WIB

Dirjen KPAII
INDUSTRY co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak terutama dalam menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19 melalui keberlangsungan aktivitas industri.
Namun demikian, aktivitas tersebut perlu memerhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
“Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (29/4).
Dirjen KPAII menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.
“Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah pelaku usaha yang bergerak pada sektor industri,” ungkapnya. Dalam pelaksanaannya, Menperin telah melakukan koordinasi dengan para gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya.
“Protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB, namun perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19,” imbuhnya.
Salah satu contoh aturan di daerah, selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.
“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan menjaga perekonomian,” papar Doddy.
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Selanjutnya, Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama Pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,” tegas Doddy.
Baca Juga
Bersama Mendag Zulkifli, KRAS Lepas Ekspor 30.000 Ton Baja ke Italia
ANTAM Targetkan Produksi dan Penjualan Logam Mulia Positif Pada Tahun…
Hingga Akhir Januari 2023, Realisasi Investasi Smelter AMMAN Sudah…
Anak Perusahaan KRAS Segera Bangun WTP Konstruksi Baja 600 Liter/Detik
ISSC Optimis Industri Besi Baja Bakal Terus Bertumbuh Seiring Agresifnya…
Industri Hari Ini

Minggu, 28 Mei 2023 - 16:32 WIB
Laporan Keberlanjutan 2022 Multi Bintang Indonesia: Selangkah Lebih Dekat Mencapai 100% Energi Terbarukan
PT Multi Bintang Indonesia Tbk, bagian dari the HEINEKEN Company, produsen merek bir premium internasional Heineken® dan BINTANG, merek bir favorit Indonesia sejak tahun 1952, telah meluncurkan…

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:18 WIB
Yuk Gabung dengan Proyek Restorasi Terumbu Karang Terbesar di Dunia melalui SHEBA® Hope Advocate Program
SHEBA®, merek makanan hewan peliharaan bagian dari Mars, Incorporated mengundang Anda untuk berpartisipasi dalam merestorasi terumbu karang melalui SHEBA® Hope Advocate Program. Program ini…

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:08 WIB
ALVA CERVO Ramaikan Industri Motor Listrik Nasional
ALVA menghadirkan ALVA CERVO sebagai kendaraan motor listrik terbaru yang lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan iklim Indonesia, memberikan pengalaman unik untuk melengkapi gaya…

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:46 WIB
Ketua Umum IMI Apresiasi Keberhasilan Indonesian Drift Series 2023 Seri Pertama
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi kesuksesan penyelenggaraan Indonesian Drift Series 2023 seri pertama. Indonesian Drift Series menggelar…

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:31 WIB
Layar Kampus 2023 Sukses Menggelar Diskusi Film Murah Bukan Murahan
Layar Kampus sebuah kegiatan mahasiswa Ini Universitas Indonesia yang sudah berlangsung sejak tahun 2011. Kegiatan Layar Kampus berupa pemutaran film baik karya mahasiswa UI maupun rumah produksi…
Komentar Berita