INDUSTRY.co.id - JAKARTA - PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) mengemukakan menghormati keputusan OJK dan BEI yang diumumkan 16 Oktober 2026 dengan denda Rp 500 miliar.
Perseroan memastikan operasional perusahaan dan anak usaha berjalan normal.
Perseroan juga berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia.
"Perusahaan akan memberikan kerja sama yang diperlukan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang terkait pasar modal," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Jumat (16/10/2026).
Sebagai Informasi, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) sebesar Rp 500 miliar terkait proses penawaran umum Pasal 107.
Selain BREN, sanksi juga diberikan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA): Rp 1,5 triliun terkait dugaan manipulasi pasar Pasal 91 dan 92 dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN): Rp 100 miliar terkait proses penawaran umum Pasal 107.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyebut untuk BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, di mana pihak-pihak terafiliasi pengendali memperoleh alokasi dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas, sehingga menyebabkan konsentrasi kepemilikan saham tinggi dan membatasi free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan langkah ini bagian dari reformasi percepatan integritas pasar modal untuk meningkatkan transparansi, perlindungan investor, dan kredibilitas pasar, sejalan dengan rekomendasi MSCI.