Sah, Mahkamah Agung Hukum Menteri PUPR Ganti Rugi Rp8 Miliar kepada Mutmainah

Oleh : Ridwan | Selasa, 28 April 2020 - 20:10 WIB

Lumpur Lapindo (Foto: SuaraSurabaya)
Lumpur Lapindo (Foto: SuaraSurabaya)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan ganti rugi kepada Mutmainah dkk sebesar Rp 8,1 miliar. 

Mutmainah dan saudaranya merupakan pemilik tanah pekarangan yang terendam lumpur Lapindo.

Kasus bermula saat Lapindo Brantas Inc melakukan pengeboran minyak di Sidoarjo. Pada 2006, pengeboran itu mengeluarkan lumpur tidak berkesudahan hingga membuat puluhan desa terendam lumpur.

Pengadilan memutuskan peristiwa itu sebagai bencana nasional sehingga harus diganti rugi APBN. Pemerintah kemudian membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan Ketua Dewan Pengarah yaitu Menteri PUPR. Satu persatu, warga pun menggugat negara ke pengadilan.

Salah satunya adalah ahli waris Mustakin yaitu Hj Mutmainah, Mudiharto, Endang Sulistyawati, Edi Krisdianto dan Purwanti. Ahli waris ini merupakan pemilik tanah pekarangan SHM di Desa Besuki, Jabon, Sidoarjo seluas 8.100 meter persegi.

Pada 17 April 2013, PN Jakpus menghukum Menteri PUPR memberikan ganti rugi kepada Mutmainah sebesar Rp 1 juta x 8.100 meter persegi=Rp 8,1 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 10 Februari 2014 dan kasasi pada 18 Juni 2015.

Bukannya mematuhi putusan MA, Menteri PUPR memilih mengajukan PK. Menteri PUPR menilai tana Hj Mutmainah adalah tanah sawah sehingga cukup diberi ganti rugi Rp 972 juta. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pelaksana Nomor 43/KPTS/P/2008 tentang Besaran Bantuan Sosial dan Besara Harga Jual Beli Tanah dan Bangunan. Namun apa kata MA?

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Menteri PUPR tersebut," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Selasa (28/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Hamdi dan Sudrajad Dimyati. Majelis menyatakan bukti PK Menteri PUPR bukan merupakan bukti yang bersifat menentukan dalam perkara a quo karena berdasarkan bukti-bukti yang sah dan telah diajukan para pihak dalam pemeriksaan tingkat judex facti khususnya pihak Penggugat ternyata objek sengketa merupakan tanah pekarangan sesuai dengan keadaan pada waktu bukti-bukti tersebut diterbitkan.

"Lagi pula alasan peninjauan kembali a quo bersifat penilaian terhadap bukti-bukti yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan oleh judex facti yang tidak tunduk dalam pemeriksaan peninjauan kembali a quo," ujar majelis dalam putusan bernomor 959 PK/Pdt/2019 itu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…