Waduh, Kemenperin Hambat Kelancaran PSBB Bogor?

Oleh : Ridwan | Sabtu, 25 April 2020 - 11:45 WIB

PSBB Bogor (Foto: OtoGrid)
PSBB Bogor (Foto: OtoGrid)

INDUSTRY.co.id - Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun mengeluhkan adanya industri tidak dikecualikan dari kebijakan Menteri Perindustrian (Menperin), namun masih beroperasi. Hal ini menghambat kelancaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Menjelang penerapan PSBB di Kota Bogor, salah satu faktor yang menjadi penghambat efektivitas pelaksanaan PSBB adalah rekomendasi yang diberikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada industri yang tidak dikecualikan," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dilansir Kompas.com (24/4/2020).

Dedie mengungkapkan ada beberapa industri yang tidak dikecualikan tapi dapat beroperasi karena memiliki rekomendasi dari Kemenperin. Pemkot Bogor pun, kata dia, tidak bisa memberi penindakan ke industri tersebut ketika dilakukan pengecekan.

"Iya, tapi kan orang langsung nyambung-nyambungin kan, 'oh iya ini kan kita dalam rangka mendukung industri strategis'. Saya nggak ngerti lah ya mekanisme di Kementerian Perindustrian seperti apa. Tetapi yang pasti, rekomendasi-rekomendasi itu tidak dikonfirmasi ke pemerintah daerah," ungkapnya.

Sebagai informasi Menperin Agus Gumiwang merilis Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Di sisi lain perlu dicatat, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada beberapa ketentuan yang harus ditaati pengusaha.

Seluruh kegiatan perusahaan harus dihentikan kecuali 8 sektor usaha, yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan sektor industri strategis. Namun dikabarkan ada perusahaan di luar 8 sektor tersebut yang tetap beroperasi karena berpedoman pada Surat Edaran Menperin di atas.

Dedie mengatakan Kemenperin seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Pemkot Bogor bila akan memberikan rekomendasi ke industri. Sebab, katanya, pemerintah daerah yang menanggung biaya sosial ketika PSBB diterapkan.

"Harusnya dong (memberikan konfirmasi), harusnya. Katanya PSBB, biaya sosialnya kan yang bayar pemerintah kota. Tapi kan kemudian industri di wilayah masih melaksanakan kegiatannya," ucap Dedie.

Seperti yang diketahui, Pemkot Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor No. 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease (2019) COVID-19 di Kota Bogor. Pada Pasal 10 ayat 1 dalam Perwali ini mengatur tentang pembatasan aktivitas di tempat kerja, yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 10

(1) Dikecualikan dari tempat penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari Pemerintah Daerah Kota Bogor;

b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Kota Bogor;

c. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor;

1. Kesehatan;

2. Bahan pangan makanan/minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;/dan atau

11. Kebutuhan sehari-hari

d. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. (Kompas.com)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

SIAM 2024 Maroko

Jumat, 26 April 2024 - 11:20 WIB

Kemenperin Perkenalkan Produk Mesin Pertanian Indonesia Kepada Pelaku Bisnis Maroko di SIAM Menkes 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko menggelar The Indonesia – Morocco Business Forum on Strengthening Industrial Cooperation dalam…

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…

Kerjasama di Hanover Messe

Jumat, 26 April 2024 - 10:14 WIB

Kemenperin: Indonesia Raih 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Lebih dari Rp5 Triliun di Hannover Messe 2024

Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh…