INDUSTRY.co.id, Dalam siaran pers tgl 22 April 2020, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak sampai dengan Maret 2020 baru mencapai 14,7% dari target APBN 2020 atau 19,27% terhadap Perpres 54 Tahun 2020. Kalau dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, bisa dibilang penerimaan tersebut mengalami kontraksi sebesar 2,47%.
Perlambatan tersebut bukan tidak beralasan, dan bisa dimaklumi, karena memang dari sisi perekonomian global juga mengalami perlambatan, ditambah lagi dengean merebaknya Covid-19 membuat perekonomian mengalami perlambatan yang unpredictible. Walaupu pemerintah dalam hal ini kemenmenterian keuangan telah mengatakan bahwa ada dua skenario perhitungan dalam menghadapi ancaman krisis global yaitu skenario berat dan seknario sangat buruk.
Pehitungan matematis tersebut tentulah punya basis data yang kuat. Saya mengikuti betul skenario yang di tempuh pemerintah dalam menghadapi perlambatan perekonomian yang kita semua tidak tau kapan berakhir. Skenario tersebut bukanlah skenario yang sudah dikonsepkan dari awal, karena wabah Covid-19 ini datang tidak diduga. Kehadiran wabah ini membuat semua rencana pemerintah harus segera berubah, mengingat keterkaitan dengan perekonomian nasional. Siapa yang menyangka kalau semua ini “akan ada”?
Dari segi sosial semua jadi berubah akibat sosial distancing serta PSBB yang dikeluarkan pemerintah. Jangan heran semua berspekulasi bahwa perekonomian kita bakal melampaui krisis 2008 dan bahkan ada yang lebih ekstrim lagi dengan membandingkannya dengan krisis 1997-1998 silam. Prediksi tersebut juga tidak salah, karena tidak ada yang bisa menebak kapan wabah ini akan berakhir.
Ditengah polemik dan spekulasi tersebut pemerintah tetap tenang mancari solusi untuk menyelamatkan perekonomian nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Perppu 01 Tahun 2020 (Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Covid-19), serta penerbitan Perpres 54 tahun 2020 (Perubahan Postur dan Rincian Anggaran dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020). Upaya tersebut tentu punya tujuan yang sama yaitu menyelamatkan perekonomian dari hantaman krisis. Demikian juga kementrian keuangan selaku kasir negara, melakukan apa yang kita kenal dengan istilah relaksasi dibidang fiskal yang sudah tak terhitung jumlahnya. Relaksasi dalam kebijakan fiskal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah pemerintah memberikan kelonggaran kepada Wajib Pajak supaya pelaporan SPT ditunda, penurunan tarif, pembebasan pajak dan lain-lain. Disini yang diuntungkan adalah wajib pajak. Karena mereka lebih leluasa dalam mengatur cash flow dan menghemat waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan (Korporasi). Sedangkan kelemahannya bisa ditebak, penerimaan negara dari pajak akan terkoreksi. Mengenai besaran koreksi akibat stimulus tersebut belum terjawab, karena sampai sekarang masih berlangsung.
Dari semua uraian diatas kami berpendapat sebagai berikut:
- Penerimaan pajak tahun ini tentu akan mengalami kontraksi sangat tajam, hal tersebut diakibatkan oleh penurunan penerimaan baik individu maupun korporasi (WP Badan terdampak), sehingga mengakibatkan pembayaran pajak menjadi kecil.
- Pelaporan SPT tahunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan menjadi tidak teratur seperti tahun sebelunya. (Ini akbibat dari adanya penundaan pelaporan), sehingga untuk mengukur kinerja pelaporan belum bisa diukur per Maret untuk WPOP dan April untuk badan. Dan juga tidak bisa disandingkan dengan jumlah pelaporan tahun sebelumnya pada periode yang sama.
- Untuk mengukur kinerja pajak tidak bisa dijadikan pijakan untuk menganalisa dari hasil penerimaan dan pelaporan tahun 2020., ini sangat logis karena dalam situasi yang tidak normal.
- Untuk mewujudkan Rencana Kerja Strategis (Renstra) nasional direktorat jenderal pajak 2019-2024, agak tersendat ditahun ini, karena terganjal oleh wabah yang belum berakhir. Maka jangan berpikir untuk dapat mewujudkan Renstra tersebut seperti rencana awal. Pelu melakukan strategi ulang, agar bisa diwujudkan maksimal.
- Kalau dipaksakan sesuai rencana awal maka akan terjadi schock. Dan yang dikorbankan adalah Wajib Pajak. Karena mereka belum siap menerima kenyataan yang sedang melanda. Kalaupun dilaksanakan mungkin sebatas monitoring untuk ekstensifikasi perpajakan, bagi yang belum punya NPWP, mencari basis pajak yang lain dan penekanan voluntary compliance bagi wajib pajak existing.
- Penegakan hukum untuk wajib pajak yang tidak patuh tetap dilakukan, hanya dalam pelaksanaannya benar-benar berdasarkan keadilan (yang hakiki) dan menakar kemampuan untuk membayar dari wajib pajak (ability to pay). Karena tujuan utamanya untuk kemudahan investasi, maka perlu kehati-hatian. Jangan sampai yang ada malah kabur dan yang datang berinvestasi malah tak kunjung datang dan bahkan menjauh.
- Semua Wajib Pajak harus sadar dan benar-benar sukarela membantu negara dengan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, apalagi negara dalam kondisi yang memperihatinkan. Ini dibutuhkan kesadaran bersama demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan (suistanable).