INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) resmi berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah pada Senin (20/7).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR atas proses pembahasan yang dinilainya berlangsung secara konstruktif, produktif, dan efektif.

“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” ungkap Menkeu di Jakarta.

Menurut Menkeu, pembentukan PFII menjadi salah satu langkah strategis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. 

Indonesia dinilai memerlukan sektor keuangan yang lebih inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional guna memperkuat daya saing nasional.

Keberadaan PFII diharapkan menjadi katalis dalam memperdalam pasar keuangan nasional melalui diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur bahwa penyelenggaraan PFII harus ditetapkan melalui undang-undang.

“Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” jelas Menkeu.

Lebih lanjut, pemerintah menilai kehadiran PFII akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus mendukung pendalaman sektor keuangan nasional. 

Selain meningkatkan daya saing, PFII diharapkan mampu menarik investasi domestik maupun asing, memperluas sumber pembiayaan, serta mendukung pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim.

Tidak hanya menjadi pusat aktivitas sektor keuangan, PFII juga diproyeksikan memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. 

Pemerintah berharap kawasan ini dapat mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, memperluas kesempatan ekonomi, mempercepat transfer teknologi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Selain itu, pengembangan PFII juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, serta pembangunan infrastruktur pasar keuangan yang mampu bersaing di tingkat internasional.

Menutup penyampaiannya, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah memiliki kesamaan pandangan mengenai substansi utama dalam RUU PFII.

“Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan, antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional,” pungkas Purbaya.