INDUSTRY.co.id - Jakarta– Sejak diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, (10/4/2020) lalu, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) telah membuat titik pengawasan atau check point yang berlokasi di Gerbang Tol (GT) Pasar Rebo Utama, bekerjasama dengan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jaya IV Dirlantas Polda Metro Jaya. Pada check point tersebut dilakukan pengamatan visual kendaraan yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker.
Jumat (17/4/2020), seminggu paska diberlakukannya kebijakan tersebut di Provinsi DKI Jakarta, Hutama Karya masih mendapati puluhan kendaraan yang melanggar aturan PSBB ketika akan melintas di Tol JORR-S. Branch Manager JORR-S, Rubiantoro mengatakan bahwa total kendaraan yang melanggar di tol JORR-S berubah-ubah setiap hari. “Hari selasa kemarin kendaraan yang melanggar ada 35 kendaraan, kemarin justru naik menjadi 126 kendaraan, dan hari ini turun kembali menjadi 91 kendaraan yang melanggar aturan PSBB saat hendak melintas di tol JORR-S,” ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa 91 kendaraan tersebut terdiri dari 23 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, serta 25 kendaraan jenis truk & pick-up, 33 kendaraan pribadi, dan 10 bus yang masih belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Rubiantoro juga menyampaikan bahwa sanksi yang diberlakukan kepada pengemudi dan penumpang yang melanggar peraturan PSBB masih sama seperti hari-hari sebelumnya yaitu tidak diperbolehkan masuk ke tol, bahkan sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar tersebut sudah di arahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan untuk pengemudi yang melanggar aturan PSBB yang hendak melintas di tol JORR-S.
“Dengan adanya check point ini kami berharap dapat membantu pemerintah mengawasi adanya aturan PSBB agar terus berjalan dengan efektif. Kami mengapresiasi masyarakat yang mau menaati kebijakan PSBB ini dengan baik. Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting sekali, lebih baik tetap di rumah aja. Sehingga kita bisa membantu memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini secepat mungkin,” tutup Rubiantoro, Branch Manager JORR-S.
Pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jum’at (10/4) kemarin. Hutama Karya juga tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pengawasan sesuai instruksi dan kebijakan yang berlaku dari pemerintah setempat.