INDUSTRY.co.id - Jakarta, Penetapan gas bumi seharga USD 6 per MMBTU oleh Pemerintah dalam hal ini melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang usai diteken oleh Menteri Arifin Tasrif beberapa waktu lalu di Jakarta memberikan angin segar bagi 197 perusahaan dari tujuh sektor industri di Indonesia. 

Advertisement

Namun kabar gembira penurunan tersebut tidak dirasakan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), penetapan harga gas terebut menyebabkan kontraksi berat bagi PGN. Mulai dari harga saham yang jeblok hingga rusaknya neraca keuangan perseroan.

“PGN saat ini posisinya seperti orang sedang mau bunuh diri, yaitu tercekik di tali gantungan. Ironinya, yang kasih tali gantungan itu malah orang tuanya (pemerintah),” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman melalui pesan WhatsApp yang diterima Redaksi Industry.co.id Sabtu pagi (18/4). 

Advertisement

Dikatakan Yusri, penetapan harga gas tersebut sangat memberatkan keekonomian PGN. 

"Kondisi ini harusnya disikapi oleh pemerintah dengan memberikan stimulus kepada PGN” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, pemberian stimulus tersebut dimaksudkan agar PGN tetap bisa tumbuh berkembang dari margin yang diperoleh perseroan dari hasil menjual produknya.

“Kalau PGN berkembang maka bisa membangun infrastruktur baru agar semakin luas menyediakan kebutuhan gas, baik untuk industri maupun masyarakat luas supaya mengurangi penggunaan elpiji,” ucap Yusri.

Advertisement

Menurutnya juga, selama enam tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bisa dikatakan minim pembangunan infrastruktur gas.

Bila ada, sebutnya hanya sedikit berupa jaringan gas (jargas) dibeberapa kota saja. Tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur umum misalnya jalan tol.

"Jika PGN terpaksa merugi akibat penugasan pemerintah tersebut, selain kerugian yang juga harus ditanggung oleh pemerintah, maka semestinya industri yang menikmati subsidi terselubung itu pun harus bisa membuka ruang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," tegasnya. 

Sebab, menurutnya jika tidak ditalangin oleh pemerintah, maka tidak ada badan usaha mau berinvestasi di sektor gas. 

"Kondisi ini jadi preseden buruk bagi iklim investasi di sektor jaringan gas bumi,” jelas Yusri. 

Asal tau saja, tingkat keekonomian masing-masing lapangan gas bervariasi antara satu lapangan dengan lapangan lain, khususnya di onshore dan offshore.

“Tidak bisa lalu harga jual gas dipukul rata jadi USD 6 per MMBTU. Apalagi mayoritas jualnya ke perusahaan swasta,” pungkasnya.