INDUSTRY.co.id - Jakarta - Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang memprediksi akan terjadi gelombang demonstrasi di sejumlah daerah apabila pemerintah dan DPR tetap bersikukuh membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

Advertisement

Hal itu didasari dengan rencana Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang akan mengerahkan puluhan ribu buruh untuk menggelar aksi demonstrasi di Jakarta.

"Ketika Ibu Kota sudah memulai, pasti basis-basis industri lain akan mengikuti. Misalnya Baten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, bahkan Kalimantan akan mengikuti apa yang dilakukan sama DKI," ujar Andriko dilansir Kompas.com (9/4/2020). 

Advertisement

Apabila terjadi demikian, ia meyakini semua pihak akan dirugikan. Mengingat hal rencana demonstrasi berbenturan dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Andriko juga mengatakan demonstran akan mengalami kerugian dari sisi kesehatan. "Semua orang berkumpul di pusat ibu kota, puluhan ribu orang, pasti resiko akan semakin besar," katanya. 

Advertisement

Selain itu, kerugian yang tak kalah besarnya adalah terjadinya instabilitas politik ketika terjadi gelombang demonstrasi. Hal itu terjadi tak lepas dengan adanya Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). 

Secara otomatis, kepolisian dapat membubarkan paksa apabila buruh tetap memaksa menggelar demonstrasi. Sebaliknya, jika demonstrasi tetap berjalan, maka akan timbul potensi gesekan antara kepolisian dan demonstran.

Advertisement

"Dari sisi itu, pasti instabilitas politik akan terjadi dan ini tidak hanya di ibukota," kata dia. 

Andriko menambahkan, bagi pekerja buruh, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sama bahayanya dengan virus corona. "Buat serikat pekerja, omnibus law ini sama bahayanya dengan Covid-19, karena sama-sama mengancam kehidupan pekerja," tegas dia. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan mengerahkan buruh untuk menggelar aksi demonstrasi apabila DPR RI tak menyetop pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

"Jika DPR mengabaikan tuntutan KSPI dan tetap membahas Omnibus Law, di bulan April 2020 ini 50.000 buruh akan melakukan aksi di DPR RI," tegas Said dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020). 

Said mengatakan, demonstrasi tersebut juga akan berlangsung serentak di 20 provinsi lainnya. Karena itu, KSPI pun meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"DPR jangan mengkhianati rakyat dengan mengambil kesempatan membahas Omnibus Law di tengah pandemi corona dan darurat PHK," tegas dia.