INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mulai hari ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang lewat Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta. Peraturan PSBB berlaku selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 April 2020.

Peraturan PSBB yang diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini disambut positif oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Meski demikian, YLKI menilai PSBB yang dilakukan oleh Pemprov DKI sangat terlambat.

"Mari kita dukung PSBB dengan sungguh-sungguh dan konsisten, demi terhentinya wabah Covid-19 di Jakarta. Walau PSBB sejatinya sangat terlambat dan hanya secuil dari kebijakan karantina wilayah dalam UU tentang Karantina Kesehatan, semua pihak harus mengawal PSBB agar efektif untuk membendung wabah Covid-19 di Kota Jakarta," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada INDUSTRY.co.id melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Tulus berharap, pemerintah dan masyarakan agar benar-benar menerapkan peraturan PSBB serta tidak memberikan ide yang aneh-aneh untuk menekan semakin meluasnya penularan COVID-19.

"Jangan ada ide aneh-aneh, dan nyleneh. Termasuk ide Gubernur DKI Jakarta, agar ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang (orang). Ini ide kontraproduktif, bertentangan secara diametral dengan protokol kesehatan phisical distancing. Pemerintah Pusat/Kemenkes  harus menolak ide/usulan ini," kata Tulus.

Menurut Tulus, selama musim wabah, guna meringankan beban mitra driver,  pihak aplikator sebaiknya melakukan relaksasi dengan menurunkan potongan driver, yang selama ini 20 persen, bisa menjadi 10-15 persen.

"Selanjutnya mari kita awasi dengan seksama pemberian insentif pada kelompok miskin dan rentan miskin yang terdampak oleh wabah Covid-19, dan implementasi PSBB; agar tepat sasaran," lanjut Tulus.

Tulus mengatakan, apabila nantinya PSBB belum/tidak efektif membendung wabah Covid-19 di Jakarta, Bodetabek dan bahkan daerah lain; pihaknya akan berupaya mendorong agar Presiden Jokowi tidak ragu untuk menerapkan karantina wilayah. "Bahkan karantina rumah, sebagaimana mandat UU tentang Karantina Kesehatan," kata Tulus.

Menurut Tulus, keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia tak bisa dinegosiasikan dengan pertimbangan apapun. "Apalagi hanya pertimbangan ekonomi dan investasi," pungkas Tulus.