Catat, Ini 11 Bidang Usaha yang Diizinkan Tetap Beroperasi Selama PSBB

Oleh : Ridwan | Minggu, 05 April 2020 - 12:05 WIB

Ilustrasi Perbankan Syariah (Republika.co.id)
Ilustrasi Perbankan Syariah (Republika.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku 3 April 2020. 

Saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di sebuah provinsi, kabupaten, atau kota, ada sejumlah bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas. 

Berikut bidang usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombai, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan, termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor teknologi informasi (TI) untuk operasi perbankan, call center perbankan, dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. TI dan Layanan yang diaktifkan dengan TI (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor supplier telekomunikasi/TI, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).

11. Layanan keamanan pribadi. (BrtSatu)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

AMMAIA Ecoforest Raih Sertifikasi Greenship Neighborhood

Kamis, 25 April 2024 - 11:17 WIB

Tawarkan Keseimbangan Hunian Berkelanjutan dan Kenyamanan Ekosistem Terpadu, AMMAIA Ecoforest Raih Sertifikasi Greenship Neighborhood

AMMAIA Ecoforest, dikembangkan oleh Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan sebuah kawasan perumahan eksklusif…

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo

Kamis, 25 April 2024 - 11:00 WIB

Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah

DURASI dan skala dari konflik Iran-Israel tak sekadar mengeskalasi ketidakpastian, namun juga memengaruhi perubahan dinamika global di hari-hari mendatang. Komunitas internasional, secara tidak…

Ilustrasi industri keramik

Kamis, 25 April 2024 - 10:53 WIB

Antidumping Keramik, FOSBBI: Tak Perlu Dijalankan, Penjulan Lesu

Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan menyebut bahwa saat ini, para produsen maupun importir keramik masih melihat secara mendalam terkait Peraturan Menteri…

Ditinjau Presiden Jokowi, Hutama Karya Optimis Bendungan Bulango Ulu Rampung 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:49 WIB

Ditinjau Presiden Jokowi, Hutama Karya Optimis Bendungan Bulango Ulu Rampung 2024

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meninjau proyek Bendungan Bulango Ulu Paket I garapan PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) yang berlokasi di Kabupaten Bone Bolango sebagai rangkaian…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 10:12 WIB

Menperin Agus Sodorkan Langkah Strategis Kurangi Emisi Industri di Business Forum Hannover Messe 2024

Sektor industri merupakan salah satu kontributor besar penghasil emisi. Karenanya, kebijakan transisi energi Indonesia dalam mengurangi emisi di sektor industri harus dilaksanakan dengan mengutamakan…