Kuasa Hukum: PHK TP2AK Harusnya Punya Etika

Oleh : Wiyanto | Sabtu, 04 April 2020 - 06:50 WIB

Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Abdul Muis (Tengah). (Foto/ TP2AK Setwapres)
Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Abdul Muis (Tengah). (Foto/ TP2AK Setwapres)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dinilai terlalu arogan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga ahli stunting di Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK). Apalagi PHK tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan situasi Indonesia saat ini yang tengah dirudung pandemi Covid-19.

“Setwapres terkesan arogan karena tidak mengindahkan apa yang tertera di undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Kuasa Hukum Tenaga Ahli, Muhammad Ridho SH di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Ridho mengatakan, sikap arogansi tersebut terlihat dari cara Setwapres memecat para tenaga ahli tanpa didahului surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga. Para Tenaga Ahli oleh PT LPPSLH atas perintah Setwapres dipanggil dan diminta mengundurkan diri, namun permintaan tersebut ditolak hingga keluarlah surat pemecatan.

Padahal, lanjut Ridho, dalam UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 tertera sangat jelas bahwa pemutusan hubungan kerja, dilakukan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Apalagi, tambah Ridho, para tenaga ahli tersebut dalam kontrak kerja tertulis sebagai tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dan, dalam UU Ketenagakerjaan juga mengisyaratkan bahwa mereka harus bekerja sampai dengan selesai kontrak. Para tenaga ahli tersebut dikontrak sejak Juni 2019 dan baru akan berakhir pada Desember 2021.

“Nah, dalam ketentuan tersebut juga jelas bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Abdul Muis dalam siaran persnya mengatakan bahwa pemecatan terhadap para tenaga ahli tersebut akibat hasil evaluasi kinerja yang dianggap kurang memuaskan. Muis menyebutkan bahwa para Tenaga Ahli tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), namun sengaja direkrut untuk melaksanakan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting.

“Salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya,” tulis Muis.

Menanggapi itu, Ridho mengungkapkan, patokan mereka hanyalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perihal, evaluasi kinerja, menurut dia merupakan konsekuensi logis dalam sebuah pekerjaan.

“Kami tidak mempersoalkan tentang evaluasi kinerja meskipun saat diminta lebih jauh Setwapres tidak mampu menunjukan pedoman evaluasi kinerja yang dimaksud. Rule of game dalam bekerja juga tidak jelas. Yang kami persoalkan adalah etika dalam proses PHK tersebut. Inilah yang dilanggar Setwapres,” ujarnya.

“Betul mereka bukan ASN, tapi apakah karena mereka bukan ASN lantas mereka bisa diperlakukan seperti itu ? Arogan sekali. Setwapres ini adalah lembaga negara, pemerintah. Sudah pasti ini menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia,” tambah Ridho.

Pihaknya, lanjut Ridho tetap akan menuntut keadilan atas kasus PHK sepihak yang dilakukan Setwapres ini. Terlebih ada dugaan kasus lain yaitu pelanggaran Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 berupa pemalsuan dokumen milik tenaga ahli oleh juru bayar Setwapres, PT LPPSLH.

Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Abdul Muis belum menjawab pertanyaan tentang PHK, hingga berita ini diturunkan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

IFG Life

Kamis, 25 April 2024 - 06:55 WIB

Perempuan Indonesia Kian Menunjukan Peran Strategis di Sektor Asuransi

Peran perempuan dalam industri asuransi di Indonesia semakin penting dan strategis, baik sebagai konsumen, maupun karyawan dan pengambil keputusan. Jenjang karir semakin terbuka, kendati masih…

Kedua kiri : Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko Ketiga kiri: Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga tengah : Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrohtunnajah Ismail

Kamis, 25 April 2024 - 06:47 WIB

Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi, IFG Bersama Lima BUMN Selenggarakan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan,dan Investasi berkomitmen mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara berkelanjutan dalam rangka penerapan…

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 06:23 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Apel Bersama Wanita TNI kembali digelar dalam rangka Hari Kartini Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi…

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Kamis, 25 April 2024 - 06:12 WIB

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., CHRMP., CRMP., didampingi Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima paparan dan demo dari…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 05:33 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kesehatan TNI harus menjadi besar tangguh dan mandiri, baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun sistem metodanya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam…