Leasing Dilarang Gunakan Debt Collector Sita Kendaraan Nasabah

Oleh : Wiyanto | Rabu, 25 Maret 2020 - 23:31 WIB

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Musim wabah COVID-19 atau Corona yang melanda dunia termasuk Indonesia, berdampak ke berbagai sektor ekonomi termasuk perusahaan pembiayaan atau dikenal leasing.

Bagi leasing saat ini, menurut keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (25/3/2020), dilarang menurunkan debt collector untuk menagih ke nasabahnya yang sedang bermasalah pada pengangsuran kredit.

"Untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK. Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard," ungkap keterangan resmi OJK.

Dan sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

Kemudian, cara menyikapi jika masih ada debt collector yang berusaha melakukan penarikan kendaraan bermotor. Menurut OJK, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung. Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi.

Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini.

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

Dilain pihak, banyak kasus kendaraan yang menjadi obyek leasing tidak lagi dikuasai oleh debitur, apakah yang seperti ini masih memungkinkan penarikan oleh debt collector ? OJK menjelaskan, restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing. Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

Sebenarnya, nasabah lanjut OJK, dapat melaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut: Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…