Hanya Nama Pasien Positif Corona Bukan Rekam Medik
Masyarakat itu hanya butuh NAMA pasien positif Corona agar bisa melaksanakan Perlindungan Oleh Diri Sendiri (PODIS), bukan REKAM MEDIK pasien positif Corona Itu toh juga Hak Azazi dan Hak Konstitusional masyarakat yang dilindungi langsung oleh Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) untuk mendapatkan Informasi Serta Merta jika ada penyakit menular yang membahayakan masyarakat, apalagi tingkat kemenularannya sudah level Pandemi.